Sri Mulyani Ubah Pola Insentif Anak Buahnya, Cek Gaji PNS Kemenkeu Terbaru 2022
Menurutnya, perubahan ini dilakukan karena sistem kerja yang turut berubah menjadi lebih fleksibel.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sistem pemberian Insentif bagi Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Kementerian Keuangan Kemenkeu bakal diubah.
Menurut Sri Mulyani, perubahan ini dilakukan karena sistem kerja yang turut berubah menjadi lebih fleksibel.
Dijelaskan Sri Mulyani, pandemi Covid-19 membuat jam kerja PNS Kemenkeu dari biasanya berlangsung sepanjang 07.30 WIB hingga 17.00 WIB, kini bisa mencapai 23.00 WIB.
Lantaran, seringkali kegiatan kantor tetap berlangsung setelah pukul 17.00 WIB, seperti kegiatan rapat.
• Cek Rekening! BSU Cair Pekan Ini dan Nama Penerima Terbaru Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 Ribu
"Jam kerja officially 7.30 dan akhir harinya 17.00, namun saat ini akhir pekerjaan bisa sampai 23.00 karena sekarang kita bisa rapat itu malam hari sesudah makan malam masing-masing dari rumah," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin 5 September 2022.
Oleh sebab itu, dengan pola kerja PNS Kemenkeu yang lebih fleksibel, maka sebetulnya jam kerja menjadi lebih lama, meskipun tidak ada aktivitas fisik seperti yang dulu dilakukan ketika sistem kerja sepenuhnya tatap muka.
Maka Sri Mulyani menilai, perubahan pola kerja ini perlu dibarengi dengan desain sistem insentif yang sesuai dengan perubahan jam kerja dan tempat kerja yang semakin fleksibel.
"Ini akan mempengaruhi kita dalam mendesain dari sisi reward and punishment untuk mengukur kinerja dari seluruh pegawai Kemenkeu," katanya.
Dia menambahkan, "Hal-hal seperti ini akan memunculkan pemikiran bagaiman sistem insentif yang harus kita desain dengan adanya perubahan fleksibel working hour dan working places yang menyebabkan kita fokus pada delivarable apa yang dicapai daripada melihat proses tempat maupun waktunya mengerjakan pekerjaan tersebut."
Sri Mulyani berpendapat, pada dasarnya Kemenkeu telah melakukan transformasi digitalisasi dan sistem kerja yang fleksibel.
• BBM Naik! Gaji Buruh Juga Ikut Naik? Simak Penjelasan Kemnaker Terbaru
Dalam hal ini selain waktu dan tempat kerja yang fleksibel, beberapa ruangan kantor Kemenkeu pun mulai berubah menjadi coworking space atau ruang kerja bersama.
"Jadi a new ways of working ini sekarang sudah menjadi pakem yang kita kerjakan, sehingga itu mengubah cara kerja dan suasana kerja di dalam Kemenkeu.
Kantor-kantor sekarang diubah untuk menjadi tempat yang bisa di-share, jadi tidak berdasarkan ruang sendiri, meja sendiri tapi menjadi share sehingga aktivitasnya itu bisa dilakukan bersama," jelasnya.
Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan Gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, Gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima Gaji.
Berikut Gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
• Sama-sama Pensiunan! Cek Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR Terbaru 2022
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*)