Sama-sama Pensiunan! Cek Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR Terbaru 2022
Sama-sama pensiunan, simak perbandingan rincian besaran Gaji pensiunan PNS dan Anggota DPR terbaru tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sama-sama pensiunan, simak perbandingan rincian besaran Gaji pensiunan PNS dan Anggota DPR terbaru tahun 2022.
Belakangan ini viral sebutan pensiunan PNS sebagai beban negara yang diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Ungkapan itu dibuat dengan rencana mengubah skema pensiunan Aparatur Sipil Negara ASN atau Pegawai Negeri Sipil PNS.
Ternyata, pernyataan itu mendapat respons dari warganet yang menilai bahwa pensiunan DPR lebih membebani APBN jika dibandingkan dengan pensiunan PNS.
Sebab, anggota DPR mendapat Gaji pensiunan seumur hidup meskipun hanya menjabat 5 tahun.
Untuk itu, berikut perbedaan rincian besaran Gaji pensiunan PNS dan Anggota DPR Terbaru tahun 2022
• Kabar Gembira Subsidi Gaji Hari Ini! Cakupan Penerima BSU 2022 Terbaru Kini Diperluas
Saat ini, Gaji pensiunan PNS diberikan melalui skema pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.
Hal serupa juga diterapkan bagi TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.
Skema ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Nantinya, gaji pensiunan PNS itu akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Besaran gaji pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan serta masa pengabdian.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar gaji pensiunan PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900