Sama-sama Pensiunan! Cek Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR Terbaru 2022
Sama-sama pensiunan, simak perbandingan rincian besaran Gaji pensiunan PNS dan Anggota DPR terbaru tahun 2022.
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
• BBM Sudah Naik! Subsidi Gaji BLT BPJS September 2022 Kapan Cair?
Adapun ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, pensiunan DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.
Dana pensiun akan dihentikan ketika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Jika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, maka pensiunan itu akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.
Adapun jika penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi, gaji pensiunan DPR diberikan kapada anaknya dengan syarat belum mencapai usia 25 tahun atau belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Dilansir dari Kompas.com, besaran uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Besaran itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
• Subsidi Gaji Cair Mulai Senin 5 September 2022? Kata Menteri Ida Fauziyah Soal BSU BLT BPJS 2022
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap ketua Rp 3,02 juta. Jumlah itu merupakan 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta per bulan.
- Angggota DPR yang merangkap wakil ketua, gaji pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.