Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya Sepakat Usulkan Ulang Batas Wilayah ke Kemendagri

Namun setelah adanya keputusan tersebut muncul polemik di kalangan masyarakat sehingga mengharuskan wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak lagi.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Batas Daerah melalui Pendetilan Garis Batas antara Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak pada subsegmen Persil Tanah SHM Nomor 1282, di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin 5 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah.

Pasalnya Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022 telah memutuskan, bahwa Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Komplek Daily Perdana Residence dan Sungai Beliung yang semula masuk wilayah Kota Pontianak malah masuk wilayah Kubu Raya.

Sehingga membuat warga menolak dengan keputusan Kemendagri tersebut. Berangkat dari situlah sehingga membuat kedua belah pihak antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengusulkan ulang kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk perubahan batas wilayah.

Kisruh Batas Wilayah Pontianak Kubu Raya, Warga Audiensi ke DPRD Kota Pontianak


"Awalnya usulan untuk Persil yang di Sungai Ambawang itu masuk ke Kota Pontianak, tetapi di peta Permendagri masuk ke Kubu Raya. Jadi kita usulkan sekaligus kita usulkan yang di Parit Mayor dengan di Sungai Beliung itu Kita usulkan untuk dirubah agar masuk ke Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Batas Daerah melalui Pendetilan Garis Batas antara Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak pada subsegmen Persil Tanah SHM Nomor 1282, di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin 5 September 2022.

"Karena petanya itu setelah ditarik titik koordinat yang sekarang ini 1 banding 5.000 ternyata masuk ke Kubu Raya. Nah ini kita minta sekaligus untuk diusulkan ke Kemendagri agar wilayah tersebut bisa masuk ke Kota Pontianak," timpal Edi.

Menurut Edi, sebelumnya wilayah di Parit Mayor dan Sungai Beliung ini tidak terjadi permasalahan terkait batas wilayah.

Namun setelah adanya keputusan tersebut muncul polemik di kalangan masyarakat sehingga mengharuskan wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak lagi.

Menurut Wako Edi pun terdahulu sertifikat tanah milik warga di kawasan tersebut masih masuk ke Kota Pontianak.

Edi mengakui, bahwa selama ini tidak ada masalah terkait batas wilayah antara Kabupaten dan Kota.

Namun setelah adanya keputusan dari Mendagri itulah terjadi masalah, karena warga yang sebelumnya masuk ke kota Pontianak malah masuk ke Kubu Raya.

"Jika dulu lahan kosong tidak banyak diributkan, tetapi ketika sudah ramai penduduk seperti saat ini," ujarnya.

"Maka kita akomodir dan mereka selama ini masih kita layani. Tapi tau-taunya Kemendagri membuat batas tidak masuk ke kota Pontianak sehingga masyarakat komplain," ujarnya.

Menurut Edi, tahap saat ini merupakan final untuk menentukan dan mengembalikan dua wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak agar tidak menimbulkan persolan baru di kalangan masyarakat.

"Ini adalah final karena sudah detail titik koordinatnya . Sehingga Kedepannya diharapkan tidak ada masalah lagi," ucapnya.

Menurut Wako Edi, bukan tidak mungkin wilayah tersebut bisa masuk ke Kota Pontianak lagi jika kedua belah pihak antara Pemerintah Kota Pontianak dan Kubu Raya sepakat mengusulkan kembali terkait batas wilayah tersebut ke Kemendagri.

"Dimungkinkan jika ada kesepakatan di dua wilayah yaitu Bupati dan Wali Kota. Bisa dirubah jika ada kesepakatan dua belah pihak. Dan Pemkab dan Pemkot tidak ada masalah," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved