Info Stimulus

Kabar Gembira Subsidi Gaji Hari Ini! Cakupan Penerima BSU 2022 Terbaru Kini Diperluas

Kabar gembira terkait pencairan Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu terbaru disampaikan Kemnaker soal BSU September 2022.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menaker Ida Fauziyah - Kabar Gembira Subsidi Gaji Hari Ini! Cakupan Penerima BSU 2022 Terbaru Kini Diperluas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira terkait pencairan Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu terbaru disampaikan Kemnaker soal BSU September 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji bagi pekerja akan cair pada September 2022.

Adapun besaran BSU yang diterima tiap pekerja adalah Rp 600.000.

Seperti diketahui, penerima BSU merupakan mereka yang kepesertaannya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Namun, pemerintah berencana akan mengubah syarat tersebut agar mencapai target penerima. Syarat yang seperti apa?

BBM Sudah Naik! Subsidi Gaji BLT BPJS September 2022 Kapan Cair?

Berikut penjelasan dari Kemnaker:

Penjelasan Kemnaker

Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berencana untuk memperluas cakupan penerima BSU agar target 16 juta penerima dapat tercapai.

Pasalnya, target penerima BSU tahun ini bertambah dari awalnya 8,7 juta (pada penyaluran BSU 2021) menjadi 16 juta penerima di tahun 2022.

Menurut Anwar, bertambahnya target penerima BSU tahun 2022 akan sulit tercapai jika hanya menggunakan satu sumber data yakni dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pemerintah berencana membuat skema cadangan untuk memperluas cakupan penerima.

"Sepertinya tidak akan mencapai 16 juta orang, tetapi kami masih terus menunggu data dari BP Jamsostek (BPJS). Kami ada menyiapkan (skema cadangan) tetapi untuk saat ini belum bisa disampaikan," ujar Anwar.

Ia menambahkan, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan data penerima bantuan agar tidak muncul potensi penyalahgunaan atau moral hazard.

"Data yang ada harus kita pertanggungjawabkan. kalau kita tidak cukup kuat dan confident dengan data yang ada, bisa repot ketika diaudit," lanjut dia.

Berdasarkan skema awal, penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved