Aturan Baru Beli BBM Pertalite dan Solar Mulai Hari Ini September 2022 di SPBU Seluruh Indonesia

Aturan baru beli BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Seluruh Indonesia berlaku mulai hari ini Senin 5 September 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Petugas SPBU di Indonesia - Cek Aturan Baru Beli BBM Pertalite dan Solar Mulai Hari Ini September 2022 di SPBU Seluruh Indonesia. 

QR ini digunakan untuk membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina.

Meski implementasi QR Code masih belum resmi berlaku, Irto mengatakan bahwa QR Code sudah dapat digunakan.

"Bagi yang sudah punya QR Code bisa dicoba," kata dia.

Sementara yang belum memiliki, masih diperbolehkan membeli BBM subsidi dengan pendataan atau pencatatan nomor polisi kendaraan oleh petugas.

"Kami mengimbau yang belum registrasi agar bisa segera mendaftarkan diri," imbau Irto.

Sebab, lanjut dia, data dalam Subsidi Tepat MyPertamina kemungkinan menjadi acuan pembatasan kendaraan yang bisa membeli Pertalite maupun Solar.

"Sementara yang kita miliki data (MyPertamina) itu, tapi kita sedang menjajaki juga untuk mempercepat perolehan data, akan dikolaborasikan dengan data di Korlantas dan instansi lain," ungkap Irto.

Ratusan triliun subsidi dinikmati orang kaya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran subsidi dan kompensasi BBM ternyata lebih banyak dinikmati orang kaya.

Melansir Kompas.com, pemerintah telah menetapkan kuota Solar sebanyak 15,1 juta kiloliter di 2022 dengan nilai Rp 149 triliun.

Konsumen Solar sendiri terdiri dari 89 persen dunia usaha, dan 11 persen kelompok rumah tangga.

Dari 11 persen kelompok rumah tangga, sebanyak 95 persen di antaranya merupakan kelompok rumah tangga kelas menengah ke atas atau orang kaya.

Sementara kuota Pertalite tahun ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter dengan nilai mencapai Rp 93,5 triliun.

Namun ternyata, 80 persen penikmat Pertalite merupakan rumah tangga mampu alias orang kaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelian Pertalite Akan Tetap Dibatasi meski Harganya Sudah Naik, Mulai Kapan?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved