Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Partai Pandu Sebut Pihaknya Dapat Perlakuan Tidak Adil saat Sidang Pembuktian
Pada saat masa pendaftaran PPB merupakan partai terakhir yang mendafatar di KPU yaitu tanggal 14 Agustus 2022, Kedatangan PPB ke KPU pukul 17.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian laporan Partai Pandu Bangsa terkait dugaan pelanggaran adiministrasi oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) di Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Dalam sidang, Partai Pandu Bangsa ( PPB ) membeberkan pihaknya mengalami perlakukan yang berbeda oleh KPU RI dalam massa pendaftaran Partai Politik yang dibuka KPU dari tanggal 1 sampai 14 Agustus lalu.
Pada saat masa pendaftaran PPB merupakan partai terakhir yang mendafatar di KPU yaitu tanggal 14 Agustus 2022, Kedatangan PPB ke KPU pukul 17.00 WIB.
Dalam proses ini, Antoni mengatakan perlakuan berbeda dari KPU RI ihwal proses pemeriksaan dokumen persyaratan bentuk fisik yang dibawa pihaknya tidak bisa diperiksa secara optimal oleh KPU RI.
Selain itu pihaknya juga merasa dibatasi oleh KPU RI dari sisi kuantitas anggota yang datang saat proses pemeriksaan, berbeda dengan jumlah anggota dari partai lain.
"LO (Liaison Officer) kami dibatasi empat orang. Sementara di ruangan itu ada partai lain yang lebih dari empat orang. Dan empat orang ini keluar bergantian untuk makan," ujarnya.
Di lain hal, Partai Pandu Bangsa juga mengalami kendala seperti Sistem Informasi Partai Politk (Sipol) yang error.
Pada sidang pembuktian kali ini dipimpin langsung oleh anggota Bawaslu RI Puadi dan pelapor yaitu Antoni dari partai PPB.
Adapun penyampaian keputusan dari hasil pembacaan pembuktian dalam perkara ini akan diputuskan pada tangga 6 September 2022 pekan depan pukul 10.00 WIB.
• KPU Tegaskan Fokus Dengan Tahapan Pemilu 2024 dan Pastikan Perppu DOB Tidak Pengaruhi Pemilu !
Sebagai informasi tambahan jika partai PPB merupakan satu diantara 16 Parpol yang ditolak dikembalikan berkas pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum.
Selang beberapa hari kemudian Partai pandu mengambil upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
PPB melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi di KPU selama masa pendaftaran.
Pada sidang pembuktian yang dilakukan di Bawaslu ini merupakan bagian dari tahapan dan langkah hukum sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Adapun jadwal penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 dijadwalkan oleh KPU pada tanggal 13 Desember 2022.
Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.