Sutarmidji Sebut SE Pembatasan Operasional untuk Percepat Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I

Satu tahun lebih dikitpun sudah bisa selesai ya. Tapi intinyakan sebelum pemilu itu sudah harus selesai, nah jalannya juga harus dikerjakan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Gubernur Sutarmidji Saat Ditemui di depan ruang kerjanya, Selasa 30 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan operasional angkutan barang kendaraan roda 6 atau lebih di Jembatan Kapuas 2, jalan Nasional, Provinsi, Pontianak dan Kubu Raya.

Kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan konteiner 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIb dan pukul 19.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Kemudian, kendaraan Conteiner berukuran 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00. Pembatasan tersebut akan berlaku mulai tanggal 12 September 2022.

Menurut penuturan Sutarmidji SE tersebut bertujuan untuk membantu percepetan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I.

Baca juga: Sutarmidji Harap IBI Kubu Raya Mampu Memperluas Layanan Dan Ambil Peran Dalam Pemeriksaan Ibu Hamil

Hal tersebut nantinya, berfungsi sebagai mobilisasi barang material yang akan digunakan dalam pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I.

“Itukan percepatan pembangunan duplikasi jembatan kapuas I. Sehingga perlu pengaturan-pengaturan lebih lanjut ya. Kita lihat kondisinya jembatan kapuas I kan sudah seperti itu ya kepadatannya,” ujarnya, Sabtu, 3 September 2022.

Oleh karenanya, Pemprov mengatur pembatasan di jam-jam tertentu untuk operasional kendaraan di atas roda 4.

“Maka kita pikirkan jam-jam tertentu sebetulnya hanya motor aja lewat situ sambil-sambil menunggu ini, tetapi karena kendaraan roda empat juga perlu. Tetapi kendaraan roda empat ke atas tidak boleh lewat sana,” katanya.

Diharapkan oleh Gubernur Sutarmidji, dengan adanya pembatasan operasional tersebut pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I bisa selesai secepatnya.

“Mudah-mudahan dua tahun selesai ya, kalau dapat sih, sebenarnya tidak perlu sampai dua tahun ya menyelesaikan jembatan kapuas I itu,” ungkapnya.

“Satu tahun lebih dikitpun sudah bisa selesai ya. Tapi intinyakan sebelum pemilu itu sudah harus selesai, nah jalannya juga harus dikerjakan,” tambahnya.

Sutarmidji juga menyebutkan, pembangunan tersebut harus dibarengi dengan pembangunan jalan yang menjadi akses Jembatan Landak I.

“Jalan dari Tanjung Raya I akses jembatan Landak I itu. Itu juga harus segera, jangan sampai jembatannya jadi nanti, jalannyapun tidak jadi, ya,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved