Lokal Populer
Pemkab Kayong Utara Lakukan Proses Pengadaan Belanja Rutin Dialihkan ke Katalog Elektronik Lokal
seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa yang ada dilingkungan Pemerintah Kayong Utara, agar prosesnya segera beralih ke Katalok Elektronik Lokal
Penulis: Zulfikri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan peraturan Presiden pasal 65 nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa.
Pemerintah mengamanatkan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk wajib menggunakan produk usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Selain itu harus mengalokasikan anggaran paling sedikit 40 persen dari alokasi belanja barang dan jasa pemerintah hal ini guna untuk mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad.
• Upaya Cegah HIV, Dinkes Kayong Utara Lakukan Skrining
Wabup Effendi menerangkan, bahwa dalam mendukung terlaksananya amanat Perpres tersebut lembaga kebijakan barang dan jasa pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Katalog Elektronik Lokal.
"Untuk mendukung terlaksananya amanat peraturan Presiden, serta instruksi Presiden tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah meluncurkan Aplikasi dengan nama Katalog Elektronik Lokal,” ujar Wabup Effendi. Jumat 2 September 2022.
“Aplikasi ini sebagai wadah transaksi belanja produk-produk dalam negeri antara kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dengan UMKM yang ada di daerah," jelas Effendi.
Effendi berharap, kepada seluruh pelaku barang dan jasa yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara agar proses pengadaan untuk belanja rutin segera dialihkan ke Katalog Elektronik Lokal.
"Saya berharap, kepada seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa yang ada dilingkungan Pemerintah Kayong Utara, agar prosesnya segera beralih ke Katalok Elektronik Lokal,” tukasnya.
Sosialisasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Kayong Utara melaksanakan sosialisasi pemanfaatan katalog elektronik lokal dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di Aula Istana Rakyat Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Kamis 1 September 2022.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad dan dihadiri oleh OPD Terkait serta para hadirin.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad menyampaikan bahwa melalui sosialisasi tersebut UMKM di daerah memiliki peluang mempromosikan produknya.
“Melalui katalog elekronik lokal ini, UMKM di daerah memiliki kesempatan untuk mempromosikan produk-produknya kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujar Wabup Effendi.
• Kegiatan Supervisi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Kunjungi Polres Kayong Utara
“Hal ini tentunya sangat mendukung perkembangan bagi UMKM yang ada di daerah, serta menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia,” tambahnya.
Effendi mengungkapkan, bahwa belanja rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara masih secara manual.
“Sampai dengan saat ini untuk belanja rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara seperti belanja ATK, makan minum, servis kendaraan dan lain-lain hampir seluruhnya proses pengadaannya masih dilaksanakan secara manual,” terang Wabup Effendi.
Melalui Katalog elektronik lokal ini, memiliki tujuan untuk mencipyakan proses yang transparan, efisien serta untuk pengadaan yang lebih cepat mudah dalam pengawasan dan mendukung umkm di daerah.
“Akan tetapi melihat kondisi yang ada, maka proses pengadaan untuk belanja rutin tersebut perlu segera dialihkan melalui katalog elektronik lokal. hal ini bertujuan menciptakan proses transparan, efisien, untuk pengadaan yang lebih cepat, mudah dalam pengawasan, mendukung penggunaan produk lokal serta mendukung perkembangan umkm di daerah,” tutup Effendi.
Gambaran Umum
Tujuan pelaksanaan sosialisasi pemanfaatan katalog elektronik lokal dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tersebut, diantaranya memberikan gambaran umum mengenai aplikasi tersebut.
Mengenai hal ini, Jam Jami selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kayong Utara pada kesempatan tersebut menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi pemanfaatan katalog elektronik lokal.
"Memberikan gambaran umum mengenai aplikasi katalog elektronik lokal dan tujuan dari penggunaan tersebut," terangnya. Kamis 1 September 2022.
Selain itu, sosialisasi tersebut dalam rangka meningkatkan wawasan serta pemahaman mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kayong Utara.
"Meningkatkan wawasan serta pemahaman kepada pelaku pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara," tambahnya.
Untuk itu, Ia menerangkan sosialisasi pemanfaatan katalog elektronik lokal sebagai upaya untuk menyukseskan gerakan nasional.
"Percepatan pemanfaatan katalog elektronik lokal, dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kegiatan-sosialisasi-pemanfaatan-katalog-elektronik-sdf-sd.jpg)