Jadwal SIM Keliling Pontianak, Hari ini Kamis 1 September 2022 di Jalan Adisucipto BRI Parit Baru

SIM Keliling Pontianak merupakan bentuk layanan dari pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN PONTIANAK/ HADI SUDIRMANSYAH
Layanan SIM keliling-Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini beroperasi di jalan Adisucipto tepatny Bank BRI Parit Baru, Pada bagian akhir artikel ini kami juga menyediakan Link Google Maps yang bisa kalian akses melalui HP masing-masing. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Terjadwal, hari ini Kamis 1 September 2022 Layanan SIM Keliling Pontianak akan beroperasi mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB di jalan Adisucipto lebih tepatnya di halaman Bank BRI Parit Baru.

Berhubung lokasi ini berbatasan lansung dengan kabupaten kubu raya, jadi jika warga pontianak dan kubu raya yang memerlukan layanan SIM Keliling dapat datang langsung ke gerai Layanan SIM Keliling Pontianak.

SIM Keliling Pontianak merupakan bentuk layanan dari pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

SIM Keliling Pontianak ini di gelar setiap hari hingga sabtu oleh petugas dari Ditlantas Polresta Pontianak, demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di pontianak dan sekitarnya.

Jika ingin memperpanjang SIM pastikan segala persyaratan yang diperlukan dilengkapi terlebih dahulu.

Dokumen yang diperlukan biasanya SIM lama yang akan diperpanjang, fotocopy KTP, Bukti hasil tes kesehatan dan hasil tes psikologi.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Nah, Memasuki bulan September 2022, ini Jadwal lengkap SIM Keliling Pontianak.

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI

Sebagai informasi tambahan ini mekanisme pelayanan SIM Keliling Pontianak.

Untuk biaya perpanjangan SIM C dan SIM A sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Untuk biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Adapun prosedur yang harus di ikuti pemohon perpanjangan SIM jika Sampai di lokasi SIM Keliling Pontianak

Pertama, datang dan temui petugas saat pelayanan dibuka, lalu registrasi dengan menyerahkan dokumen yang di persyaratkan.

Kedua, anda akan diminta untuk menjalani tes psikologi sebagai syarat untuk memperpanjang SIM.
Selanjutnya siapkan biaya perpajangan SIM, ini tergantung dari kategori SIM yang anda perpanjang.

Proses terakhir pengambilan gambar dan selesai, anda tinggal menunggu giliran dipanggil untuk mengambil SIM yang baru.

Untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya benar-benar habis.
Dan jika telah habis masa berlakunya SIM tidak bisa diperpanjang melainkan harus membuat yang baru. (*)

Cek lokasi Google Maps Jalan Adisucipto Bank BRI Parit Baru ( LINK )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved