Isu BBM Terbaru, Kementerian Perhubungan : Tarif Angkutan Umum Tak Terpengaruh !

Menanggapi hal ini jika Kementerian Perhubungan menyatakan jika harga kenaikan tarif anggkutan tidak terpengaruh dengan kenaikan BBM.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Kebijakan Tarif Angkutan Umum Terbaru menyusul isu naiknya harga BBM-Kementerian Perhubungan melalui Budi Karya Sumadi menjelaskan jika tarif angkutan umum tidak terpengaruh dari naiknya harga BBM, Berikut adalah tarif BBM non Subsidi Per 1 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menyesuaikan tarif harga BBM pada 1 September 2022, hal ini kemudian dipengaruhi oleh pernyataan Presiden Jokowi terkait pemberian bansos kepada masyarakat terdampak.

Harus kita sadari bahwa Bahan Bakar Minyak ( BBM ) merupakan bagian dari kebutuhan  pokok  bagi masyarakat, sebagai perhitungan saja jika BBM naik maka besar kemungkinan harga kebutuhan bahan pokok yang lainnya juga ikut naik.

Tidak hanya itu, dengan isu kenaikan Harga BBM juga akan merambah ke sektor perhubungan dalam hal ini yang paling rentan terpengaruh adalah angkutan Umum.

Tarif angkutan umum ditentukan oleh Kementerian Perhubungan  yangk kemudian diberlakukan untuk semua wilayah  di Indonesia.

Menanggapi hal ini jika Kementerian Perhubungan menyatakan jika harga kenaikan tarif anggkutan tidak terpengaruh dengan kenaikan BBM.

Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat. Tetapi darat sudah menyatakan kendaraan umum tidak dikenakan.

Ramai Isu BBM Naik 1 September 2022, Berikut Daftar Harga BBM Per 31 Agustus 2022

" ujar Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi, Rabu 31 agustus 2022 dikutip dari Kompas.Com

Saat ini berbagai mitigasi tengah dilakukan khususnya bagi transportasi darat dan laut.

"Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat. Tetapi darat sudah menyatakan kendaraan umum tidak dikenakan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Rabu 31 Agustus 2022

"Jadi insya Allah relatif tidak terdampak" lanjut dia.

Sebagai upaya meredam gejolak atas kenaikan BBM bersubsidi ini, Pemerintah juga telah menetapkan tambahan bantuan sosial dari pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.

Dalam tambahan bansos itu, terdapat bantuan bagi angkutan umum, melalui pemerintah daerah, yakni alokasi dua persen dari dana transfer umum.

Bansos ini terbagi dua, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp 2,17 triliun untuk subsidi angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Sebelumnya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, dengan kenaikan harga Pertalite, pemerintah perlu memberikan subsidi buat angkutan umum.

Apakah 1 September 2022 Harga BBM Subsidi Jadi Naik ? My Pertamina Tetap Jalan Untuk Batasi Subsidi

Wacana menaikan harga BBM bersubsidi hingga hari ini belum juga diumumkan oleh Jokowi, justru yang menjadi perbincangan kali ini adalah terkait turunnya tarif BBM non Subsidi untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved