Info Stimulus

Cara Cek PKH Lansia Per 1 September 2022, Dari Kemensos dengan Link cekbansos.kemensos.go.id !

Bantuan PKH Lansia didaftarkan melalui tenaga DTKS Kabupaten untuk mendata jumlah Lansia yang berhak sebagai penerima manfaat program keluarga harapan

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribun Jambi
Bansos PKH Lansia - Bansos PKH Lansia- Berdasarkan penggolongannya Bansos PKH dibagi kedalam tiga penerima manfaat, yaitu PKH Lansia, PKH Anak Sekolah dan Ibu Hamil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada artikel ini akan memberikan infomasi terkait penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) Untuk kategori Lanjut Usia.

Bantuan PKH Lansia diperuntukan untuk warga yang telah dikategorikan lanjut usia dengan usia diatas 60 tahun dengan ketetantuan bahwa yang bersangkutan adalah berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan PKH Lansia didaftarkan melalui tenaga DTKS Kabupaten untuk mendata jumlah Lansia yang berhak sebagai penerima manfaat program keluarga harapan.

Penyaluran dan pencairan bansos PKH Lansia sepenuhnya dilakukan melalui kementerian sosial yang telah diseleksi oleh dinas di tingkat kabupaten/kota.

Data yang dikirim akan di verifikasi, dan kewenangan untuk menentukan apakah orang dengan kategori Lansia lolos atau tidak sebagai penerima manfaat PKH sepenuhnya di Kemensos.

Pencairan bansos PKH sebagaimana kita aturannya dilakukan dengamn sistem triwulan.

Cara penyaluran kepada penerima manfaat PKH melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Untuk PKH Lansia nominal yang akan diterima dalam satu tahapan adalah RP 600.000

Berikut adalah cara mudah bagi anda yang ingin cek bantuan PKH terbaru.

Anda bisa gunakan HP dan yang terpenting memiliki koneksi data serta akses internet yang memadai.

PKH Lansia Tahap Ketiga 2022 Kapan Cair ? Akses Link cek bansos Kemensos, Lihat Pengumuman !

Berikut urutan untuk cara cek PKH lewat Hp :

Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

* Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

* Masukkan nama sesuai KTP

* Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

* Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

* Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut persyaratan untuk dapat bantuan PKH:

1. Keluarga miskin atau pra sejahtera.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.

3. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

4. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.

6. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Daftar Lengkap Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

Untuk Ibu hamil : Rp. 2.400.000

Untuk Anak usia dini : Rp. 2.400.000

Untuk Lanjut Usia : Rp 2.400.000

Berikut Rincianya untuk anak sekolah

* SD : Rp. 900.000,-

* SMP : Rp. 1.500.000,-

* SMA : Rp. 2.000.000,-

Untuk penyandang disabilitas berat : Rp. 2.400.000,- dan untuk lanjut usia : Rp. 2.400.000,-

PKH Lansia, Ibu Hamil dan Balita Memasuki Pencairan Tahap Tiga Agustus 2022 Akses LINK Cek Bansos !

Cara mendaftar PKH Online cek LINK

1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos lewat Play Store di handphone (HP).

2. Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk registrasi akun pendaftaran bansos.

3. Isi data diri pengusul bansos PKH 2022 dengan mengisi

* NIK

* KTP

* Nomor KK

4. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP pengusul Bansos PKH 2022.

5. Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik ‘Buat Akun Baru’.

6. Setelah registrasi berhasil, pilih menu ‘Daftar Usulan’.

7. Klik ‘Tambah Usulan’.

8. Isi kembali data diri pengusul Bansos PKH 2022.

9. Lampirkan foto KTP dan foto rumah pengusul bansos PKH 2022 tampak depan.

10. Klik ‘Tambah Usulan’.

Demikian cara yang bisa dilakukan bagi peserta penerima manfaat yang terdaftar sebagai penerima manfaat untuk melihat apakah Bansos PKH Lansia sudah dicairkan atau belum per 1 September 2022. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved