Cek Lagi! Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 1 September 2022 di Semua Maskapai
Bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022 wajib mematuhi sejumlah Syarat Naik Pesawat berikut.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru resmi berlaku mulai 1 September 2022 di semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara.
Bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022 wajib mematuhi sejumlah Syarat Naik Pesawat berikut.
Kini masyarakat diwajibkan melakukan vaksinasi Booster sebagai Syarat Naik Pesawat.
Jika tidak maka ada Syarat Naik Pesawat yang wajib dilampirkan berupa hasil tes PCR karena Antigen sudah tidak berlaku lagi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
• Ternyata Ini Manfaat Lubang Kecil di Jendela Pesawat
SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022
Nur Isnin mengatakan, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
Adapun syarat naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
• Sering Sakit Leher dan Punggung saat Naik Pesawat? Simak Cara Mudah Mengatasinya
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Serta dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Aturan baru ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.
Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(*)
.
.
.
.