Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbaru di Masa Pandemi, Ada Syarat Wajib Selain Tiket
Cara dan Syarat Naik Pesawat terbaru di masa pandemi yang perlu diketahui bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara dan Syarat Naik Pesawat terbaru di masa pandemi yang perlu diketahui bagi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.
Saat akan berangkat terbang, satu hal yang wajib dipatuhi penumpang tertuang peraturan pemerintah semua Maskapai penerbangan.
Apalagi di masa pandemi Covid-19, cara dan Syarat Naik Pesawat sedikit berbeda dibandingkan waktu-waktu sebelumnya.
Ada sejumlah aturan dan Syarat Naik Pesawat yang harus disiapkan calon penumpang, khususnya saat pandemi.
Nah selain tiket, saat ini ada Syarat Naik Pesawat yang wajib dimiliki calon penumpang yaitu sertifikat vaksin.
Setelah membeli tiket, saatnya menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan.
Tahapan ini sangat penting untuk memudahkan proses check-in penumpang.
• Berubah! Aturan Naik Pesawat September 2022 Semua Maskapai Kini Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen
Selama pandemi, ada syarat-syarat khusus yang harus disiapkan penumpang pesawat.
Pastikan kamu memperbarui informasi mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat.
Dikutip dari 29 Juli 2022, salah satu aturan naik pesawat terbaru adalah sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu membawa hasil tes negatif antigen atau RT-PCR.
Namun, jika baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.
Sementara penumpang yang baru mendapat dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3X24 jam.
Pandauan Naik Pesawat
- Pesan tiket pesawat