Polisi Tembak Polisi
Alasan Brigjen Andi Rian Usir Pihak Keluarga Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi
Kendati demikian, Kamaruddin Simanjuntak beserta tim-nya melontarkan kekecewaan usai diusir dari lokasi rekonstruksi.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tegas Brigjen Andi.
• Putri Candrawathi Tak Kenakan Baju Orange Seperti Ferdy Sambo, Polisi Ungkap Alasannya
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut kejadian di Magelang menjadi pemicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo menyebut Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi pada saat mereka berada di Magelang.
Terkait hal tersebut, timsus menggelar rekonstruksi selama 7,5jam yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB jelang magrib.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan proses rekonstruksi kasus meninggalnya Brigadir J berlangsung secara transparan.
"Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, Timsus diperintahkan untuk setransparan mungkin di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7,5 tersebut," ungkap Irjen Dedi dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas TV.
Rekonstruksi yang digelar hari ini memperagakan 78 adegan meliputi 16 adegan dari peristiwa saat di rumah kawasan Magelang, 35 adegan di rumah pribadi di Jalan Saguling Duren Tiga, dan 27 adegan di rumah dinas di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.
"Untuk peristiwa 4,7, dan 8 Juli," ungkap Irjen Dedi.
Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum para tersangka, Kompolnas, Komnas HAM.
Dalam rekonstruksi yang dilihat TribunPontianak dari Polri TV, timsus meminta semua tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Kuat Maruf untuk memperagakan kejadian di Magelang.
(*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News