Tolak Kenaikan BBM 6 September 2022 Partai Buruh Akan Adakan Aksi Serentak di 34 Provinsi

Sebagaimana kita ketahui jika Partai Buruh merupakan partai politik yang konsituennya adalah bergerak untuk membangkitkan kemajuan para pekerja Buruh.

Editor: Peggy Dania
Tribunnews.com/Reza Deni
Kongres Partai Buruh- Menanggapi terkait isu kenaikan BBM pada 6 September 2022 mendatang, Partai Buruh akan mengagendakan aksi di 34 provinsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Partai Buruh menggelar aksi terkait penolakan harga BBM yang akan dinaikan oleh pemerintah pada 6 September 2022 mendatang.

Kabar terbaru dan viral ini semakin memperkuat isu sebelumnya yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikan harga BBM.

Aksi Partai buruh tersebut dipimpin langsung oleh ketua umum said iqbal bersama dengan masa yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja Indonesia ( KSPI ).

Said menyampaikan jika aksi yang mereka laksanakan serempak di 34 Provinsi di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui jika Partai Buruh merupakan Partai Politik yang konsituennya adalah bergerak untuk membangkitkan kemajuan para pekerja Buruh di indonesia.

Hal ini yang kemudian dirasakan saat adanya isu terkait hal-hal yang akan memberatkan kaum buruh.

Aksi unjuk rasa akan dilaksanakan di gedung DPR dan kantor gubernur daerah masing-masing.

Antisipasi Kesalahan Penginputan Data Keanggotaan Partai Buruh Intens Berikan Sosialisasi

"Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Untuk di DPR RI masa aksi berjumlah hampir 5 ribu buruh masa aksi pada tanggal 6 September akan berunjuk rasa di DPR RI. Sedangkan ribuan buruh lainnya berunjuk rasa di kantor gubernur," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa 30 Agustus 2022.dikutip dari Tribunnews.com 

Terdapat tiga isu yang diangkat dalam aksi tersebut.

Isu pertama, adalah penolakan rencana Pemerintah menaikkan harga BBM.

Lalu isu kedua, buruh juga akan menolak pengesahan omnibus law cipta kerja.

Ketiga, buruh mendesak kenaikkan upah buruh tahun 2023 sebesar 10 hingga 13 persen.

"Ada beberapa alasan yang saling terkait kenapa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh KSPI, FSPMI, alasan pertama kenaikkan harga BBM yang direncanakan 30 persen khususnya BBM bersubsidi pertalite menjadi 10 persen mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akan menurun drastis," ucap Said Iqbal.

Menurutnya, sudah tiga tahun berturut-turut upah buruh tidak mengalami kenaikan akibat omnibus law cipta kerja.

Dirinya mengatakan Menaker sudah mengumumkan tahun 2023 kenaikan upah tetap menggunakan PP 36/2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved