Pemilu 2024
KPU Bantah Laporan PKR dengan Lima Poin atas Dugaan Pelanggaran Administratif Tahapan Pemilu 2024
Pada saat sidang tersebut, tampak ada dua partai yang melaporkan terkait pelanggaran administrasi Pemilu 2024, salah satunya adalah Partai Kedaulatan
1. Menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima.
2. Menyatakan laporan para pelapor tidak memiliki legal standing.
3. Menyatakan laporan para pelapor kabur tidak jelas.
4. Menyatakan laporan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adm.
5. Menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan.
Dengan dibeberkankan permohonan itu, Afif meminta kepada majelis pemeriksa untuk berlaku seadil-adilnya.
Apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Saat ini hanya tinggal menunggu putusan yang akan dibacakan oleh KPU terkait hasil laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU sebagai terlapor, atau bahkah sebaliknya mengabulkan permohonan pelapor dalam hal ini Partai Kedaulatan Rakyat. (*)