Gaji Pokok dan Tunjangan Dokter Umum Terbaru Tahun 2022

Untuk menjalankan tugas mulia tersebut, seorang dokter harus menempuh pendidikan yang tentunya dengan uang yang tidak sedikit.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi dokter - Cek Gaji Pokok dan Tunjangan Dokter Umum Terbaru Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji pokok plus Tunjangan dokter umum di Indonesia terbaru tahun 2022.

Tugas utama seorang dokter adalah menyelamatkan nyawa manusia.

Untuk menjalankan tugas mulia tersebut, seorang dokter harus menempuh pendidikan yang tentunya dengan uang yang tidak sedikit.

Lantas, berapa Gaji pokok dan Tunjangan seorang dokter?

Pada tahun 2019, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih pernah membeberkan berapa gaji dokter di berbagai daerah di Indonesia. Ternyata masih banyak yang di bawah Rp 3 juta per bulan.

Update! Sri Mulyani Pastikan BSU 2022 Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Segera Disalurkan

Nominal gaji dokter tersebut untuk dokter umum dan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan III A atau yang masa baktinya di bawah lima sampai 10 tahun.

Dikutip dari Tribunnews, Ketua IDI menyebut pendapatan dokter golongan III A memiliki gaji pokok sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta dan ditambah jasa layanan dari kapitasi BPJS rata-rata sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.

Jadi total Rp 2,9-3,2 juta atau sekitar Rp 3,4-3,7 juta. Jika tidak ada insentif dari Pemerintah Daerah, maka berapa gaji dokter kurang dari Rp 3 juta.

Selain itu, saat ini dokter umum semakin sulit untuk membuka praktik sendiri karena masyarakat banyak yang mengikuti BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Gaji dokter umum dengan gaji dokter spesialis yang banyak ditemukan di perkotaan tentu saja berbeda.

Gaji dokter spesialis memiliki penghasilan yang lebih tinggi, tapi jumlahnya pun tidak sebanyak dokter umum.

Umumnya Gaji pokok hanya dimiliki oleh dokter yang bekerja di Rumah Sakit (RS) dan merupakan dokter full timer atau setiap hari praktik di RS.

Gaji Pokok Polisi Golongan Pangkat Perwira Terbaru Tahun 2022

Sementara dokter jaga di RS dengan 15 sampai 20 shift kerja, dihitung sebagai dokter part timer dan tidak mendapat Gaji pokok.

Berapa gaji dokter berdasarkan jumlah pasien dan kebijakan RS atau klinik untuk jasa dokter per pasien.

Berdasarkan penuturan dokter anonim tersebut, tiga klinik di Karanganyar, Jawa Tengah, bahkan hanya memberikan jasa dokter Rp 3.000 per pasien. Kemudian untuk setiap shiftnya dokter diberikan uang duduk sebesar Rp 80.000 di mana satu shift kerja selama 7-10 jam.

Salah satu dokter yang sedang menjalani Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) memaparkan, semua dokter internship hanya mendapat bantuan hidup dasar (BHD) pada 2016 sekitar Rp 2,1 juta di Pulau Jawa dan sekitar Rp 2,5 juta dari Kementerian Kesehatan jika ditempatkan di daerah terpencil.

PIDI ni merupakan program pemandirian dokter baru lulus yang sudah memiliki gelar dokter yang bertujuan untuk menyelaraskan hasil pendidikan di bangku kuliah dengan kondisi di lapangan.

Gaji Polisi Golongan Pangkat Tamtama Terbaru Tahun 2022

Jika tidak mengikuti PIDI, maka Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tidak diberikan. Padahal berapa gaji dokter di negara-negara maju sangatlah besar.

Dikutip dari situs resmi IDI, Gaji dokter umum di Amerika Serikat sebesar 230.000 dollar AS atau Rp 3,2 miliar per tahun.

Untuk Gaji dokter spesialis sebesar 370.000 atau Rp 5,2 miliar per tahun. Begitupun di Belanda gaji dokter umum sebesar 117.000 dollar AS atau RP 1,6 miliar per tahun.

Kemudian di Kanada, dokter umum digaji 271.000 dollar pertahun dan gaji dokter spesialis 338.000 dollar AS.

Dengan demikian dapat disimpulkan, dokter di Indonesia belum mendapatkan apresiasi seperti dokter-dokter di luar negeri.

Hal ini tercermin dari besaran gaji dokter yang berbeda sangat jauh. Padahal jasanya sangat besar untuk negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Dokter di Indonesia?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved