Gaji Pokok Polisi Golongan Pangkat Perwira Terbaru Tahun 2022
Berikut rincian besaran Gaji pokok anggota polisi dengan golongan pangkat Perwira terbaru tahun 2022 bisa disimak dalam artikel berikut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji pokok anggota polisi dengan golongan pangkat Perwira terbaru tahun 2022 bisa disimak dalam artikel berikut.
Diketahui Perwira adalah golongan atau pangkat tertinggi dalam Korps Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Khusu Perwira terbagi menjadi tiga golongan di antaranya Perwira Pertama atau Pama, Perwira menengah dan Perwira tinggi.
Besaran Gaji polisi ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Gaji Pokok Polisi Golongan Pangkat Bintara Terbaru Tahun 2022
Dijelaskan bahwa Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.
Berikut besaran Gaji Polisi terbaru tahun 2022
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.