Gaji Polisi Golongan Pangkat Tamtama Terbaru Tahun 2022
Berikut rincian besaran Gaji Polisi khusus untuk golongan 1 atau setingkat Tamtama terbaru tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji Polisi khusus untuk golongan 1 atau setingkat Tamtama terbaru tahun 2022.
Diketahui Tamtama adalah golongan atau pangkat terendah di Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Besaran Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dijelaskan bahwa Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.
• Tunjangan Profesi Guru Raib dari RUU Sisdiknas, Cek Gaji Guru Terbaru Tahun 2022
Berikut besaran Gaji
Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Kemudian, di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bermacam-macam tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
• Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru Tahun 2022 yang Disebut Sri Mulyani Beban Negara
Tunjangan Kinerja Polri