Cara Urus Ijazah Hilang atau Rusak ? Berikut Surat Keterangan Pendamping Ijazah Untuk SMA !
Dokumen Ijazah diberikan disetiap jenjang pendidikan berbeda-beda, mulai dari tingkatan terndah hingga tinggkatan tertinggi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPOTIANAK.CO.ID - Ijazah merupakan dokumen yang diperoleh jika seseorang telah menamatkan pendidikan dalam suatu jenjang, dokumen ijasah merupakan dokumen otentik sebagai bukti orang pernah menepuh pendidikan formal.
Dokumen ijazah menerangkan hasil yang telah dicapai selama menempuh pendidikan dalam satu lembaga terkait dengan penyelsaian studi akademik dan prestasi belajar pada bidang studi yang telah terakreditasi.
Dokumen Ijazah diberikan disetiap jenjang pendidikan berbeda-beda, mulai dari tingkatan terndah hingga tinggkatan tertinggi.
Berkaitan dengan beberapa hal diatas maka dokumen ijasah merupakan dokumen penting yang memberikan banyak manfaat.
Ijazah merupakan dokumen yang penting untuk melanjutkan pendidikan bahkah melamar kerja di perusahasaan atau instansi.
Dokumen Ijazah hanya boleh dikeluarkan satu kali seandainya dokumen ijasah hilang atau rusak maka perlu untuk menerbitkan penggantinya yang disebut dengan Surat Keteranagan Pendamping Ijazah.
Apa yang dimaksud dengan SKPI ?
Simak penjelasan berikut ini !
SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani studi dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan Sertifikasi yang dicantumkan oleh pihak sekolah.
Dokumen SKPI akan menggantikan dokumen ijasah yang hilang dengan fungsi yang sama.
• Cara Serta Syarat Penting Urus Dokumen Ijazah Hilang dan Prosedur Terbitkan Ijazah Pengganti !
Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus SKPI jika ijazah hilang atau rusak.
Jika ijazah hilang atau rusak tentunya kalian masih menyimpan fotocopynya, nah persiapakan juga fotocopy KTP dan lengkapi dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
• Cek Letak Nomor Ijazah SMA / SMK dan Daftar Kode Tiap Wilayah se-Indonesia
Datangi Kepolisian terdekat untuk mengurus dokumen surat keterangan kehilangan dari kepolisan.
Langkah pertama cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak adalah dengan datang ke Polsek atau kantor kepolisian setempat.
Tujuannya adalah untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan ijazah yang akan menerangkan jika seandainya ijasah yang hilang ditemukan maka tidak akan berlaku lagi dengan diterbitkannya SKPI.
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan ijazah dari kepolisian maka ada dua cara lagi yang harus anda lakukan yaitu anda harus mengurus pembuatan surat keterangan pendamping ijazah ( SKPI ).
Adapun syarat mengurus ijazah yang hilang di sekolah untuk membuat SKPI adalah sebagai berikut:
* Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
* Materai 6.000 (2 buah).
* Pas Foto 3x4 (2 lembar).
* Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
Dokumen SKPI akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan ditandatangani Kepala Sekolah.
SKPI sebaiknya di foto copy dan dilegalisir. Jika, belum segera mintalah kepada petugas TU sekolah.
Jika sekolah tempat anda belajar sudah tidak ada anda bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.
* Pihak Dinas Pendidikan dapat membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
* Untuk itu siapkan materai 6.000 dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
* Nantinya ijasah atau SKPI anda yang baru akan dicetak sebagai pengganti ijazah anda yang telah hilang.
Demikian cara urus dokumen ijazah SMA yang hilang dan rusak serta bagaimana cara menerbitkan SKPI sebagai dokumen pendamping. (*)