BPN Mempawah Terus Upayakan Pencegahan Adanya Mafia Tanah

"Tentunya kita edukasi dulu untuk pencegahan, ada sosialisasi, penyuluh hukum, dengan melibatkan stakeholder terkait lainnya," katanya.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Mempawah, Wendi Isnawan, ketika memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Mempawah, Wendi Isnawan, menyebut, pihaknya terus berupaya mencegah adanya mafia tanah, khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah.

Dirinya mengatakan, banyak kasus pertanahan di tanah air yang terjadi akibat ulah mafia tanah, dan sangatlah merugikan kita semua.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah juga akan bersungguh-sungguh agar masyarakat di Kabupaten Mempawah mendapatkan hak dan kepastian hukum atas aset-aset yang mereka miliki," jelasnya, Selasa 30 Agustus 2022.

Selain itu, untuk mencegah adanya oknum yang terlibat di dalam mafia tanah, Wendi menyebut akan dilakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan.

"Tentunya kita edukasi dulu untuk pencegahan, ada sosialisasi, penyuluh hukum, dengan melibatkan stakeholder terkait lainnya," katanya.

Garap Lahan Kosong Seluas 4 Hektar, Petani Nenas di Mempawah Raup Belasan Juta Rupiah Sekali Panen

Untuk pencegahan mafia tanah lanjut Wendi, pihaknya telah melakukan penandatangan Nota Kesepakatan kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Pemerintah Daerah Mempawah, Polres Mempawah, dan Kejaksaan Negeri Mempawah, di Kantor Bupati Mempawah, beberapa waktu lalu.

"Jadi kita sudah buat perjanjian kerjasama dengan Bupati, Kapolres, dan Kajari. Sudah kita buat kerjasama dalam rangka penanganan kasus dan pencegahan mafia tanah," tegasnya.

Selanjutnya Wendi menyebut, pihaknya juga merancang sebuah regulasi mengenai pengaturan tanah negara ke SPT/SKT.

"Karena tanah SPT/SKT itu ranahnya masih ada di Pemerintahan Kabupaten. Hal ini juga telah kita koordinasikan ke Bupati dan ditindaklanjuti oleh OPD di bawahnya, nanti akan dibuat semacam regulasi bagaimana mekanisme Lurah, Kades, menerbitkan SPT/SKT," katanya.

"Bagaimana registrasinya, pengendaliannya, bagaimana jangka waktunya. Itu semua sudah disusun, dan sebagi upaya mencegah mafia tanah," terangnya lagi.

Selain itu lanjut Wendi, pihaknya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai adanya mafia tanah.

"Kita juga sering sampaikan kepada masyarakat kenapa ada mafia tanah? Karena tanahnya tidak dijaga, ditinggalkan dan tidak dirawat. Padahal sesuai ketentuannya tanah itu harus dijaga, dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan diberikan haknya, dijaga batas tanahnya. Jadi hal ini selalu kita sosialisasikan kepada masyarakat," terangnya.

Dirinya menegaskan pihaknya selalu berupaya melakukan pencegahan agar tidak adanya mafia tanah di Kabupaten Mempawah.

"Jadi yang kita utamakan terlebih dahulu ialah bagaimana mencegah terlebih dahulu. Karena mencegah lebih gampang daripada sudah terjadi. Kalau bisa kita cegah kan juga meminimalisir masyarakat dirugikan," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved