Berubah! Aturan Naik Pesawat September 2022 Semua Maskapai Kini Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen
Aturan Naik Pesawat terbaru bulan Septermber 2022 kini calon penumpang yang belum vaksin resmi dilarang terbang alias bepergian melakukan perjalanan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Aturan Naik Pesawat terbaru bulan Septermber 2022 kini calon penumpang yang belum vaksin resmi dilarang terbang alias bepergian melakukan perjalanan udara.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, kini wajib vaksin.
Jika tidak, maka dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan domestik sesuai Aturan Naik Pesawat terbaru dari pemerintah.
Namun adapula PPDN tidak perlu menunjukkan tes PCR dan Antigen, asalkan memenuhi syarat vaksinasi sesuai usia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
• BEDA! Syarat Baru Naik Pesawat di Bandara Supadio September 2022, Ada Kelompok Dilarang Terbang
SE Kementerian Perhubungan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin 29 Agustus 2022.
Tak perlu antigen dan pcr jika memenuji syarat
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Nur Isnin, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
• Hore! Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen, Mulai Kapan?
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Nur Isnin.
Ia mengatakan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Tetapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Smentara, lanjutan dia, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.
“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Nur Isnin.