Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Diperpanjang Hingga 6 September 2022, Ini Penjelasan KPU

Karena batas waktu penyampaian tindaklanjut ini juga telah diperpanjang dari semula sampai tanggal 26 Agustus, menjadi sampai tanggal 3 September

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/KPU Sanggau
Anggota KPU Sanggau, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iis Supianto. KPU Sanggau. Ist. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota KPU Sanggau, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iis Supianto mengatakan bahwa sampai saat ini proses verifikasi keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 masih terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Sanggau.

Sebanyak 24 Parpol calon peserta pemilu yang telah dinyatakan diterima pendaftarannya oleh KPU Republik Indonesia, telah menyerahkan total keanggotaan yang berjumlah 16.208 anggota untuk tingkat Kabupaten Sanggau.

“Sejumlah itulah yang saat ini masih terus dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan oleh kami berdasarkan data yang telah disampaikan oleh KPU RI melalui Sipol,"katanya, Senin 29 Agustus 2022.

Untuk jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan, saat pihaknya telah mengacu kepada keputusan komisi pemilihan umum nomor 309 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, yang baru ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2022 yang lalu.

Personel Polsek Sanggau Ledo Terjun Langsung Cek Debit Air, Ini Imbauannya kepada Warga

"Perubahan ini salah satunya terdapat pada jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota, yang semula dilaksanakan tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022 menjadi tanggal 16 Agustus hingga 6 September 2022,"jelasnya.

Dari ditetapkannya Keputusan yang baru ini (SK KPU 309 Tahun 2022), ia berharap agar Parpol tingkat Kabupaten Sanggau khususnya, dapat memiliki waktu yang sangat cukup untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sanggau.

"Karena batas waktu penyampaian tindaklanjut ini juga telah diperpanjang dari semula sampai tanggal 26 Agustus, menjadi sampai tanggal 3 September 2022,"ujarnya.

Dan untuk diketahui pula, bahwa pedoman teknis bagi Parpol dalam rangka kegiatan verifikasi administrasi ini juga telah dilakukan perubahan melalui keputusan KPU nomor 308 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai politik calon peserta Pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved