Syarat Pindah Kartu Keluarga dan Mengurus Secara Offline Terbaru
Mengurus pindah KK juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Dokumen Karu Keluarga ( KK ) adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang sebagai dokumen yang menerangkan Kependudukan yang sah selain Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Dokumen Kartu Keluarga ini bertujuan menerangkan sususan anggota keluarga yang ada didalamnya.
Dokumen Kartu Keluarga hanya boleh dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Selain dibuat secara langsung, mengurus dokumen Kartu keluarga juga bisa dibuat secara online.
Kartu Keluarga bermanfaat dan dibutuhkan untuk membuat KTP El, mendaftar sekolah, pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank.
Sebagai dokumen yang melengkapi dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah verifikasi atau validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan.
Mengingat dokumen Kartu Keluarga sangatlah penting, Lantas bangaimana jika sesorang ingin melakukan perubahan data pada dokumen Kartu Keluarga tersebut ?
• Cara Ganti Kartu Keluarga Saat Pindah Domisili Beda Kabupaten
Perubahan data pada dokumen Kartu Keluarga ada beragam, Sebagai contoh pindah kartu keluarga.
Apa saja syarat yang diperlukan ? Berikut artikel ini kami sediakan untuk dapat anda cermati !
Proses pindah Kartu Keluargaa adalah hal penting yang perlu dilakukan, Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Langkah awal pindah KK adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal.
Proses pengurusan pindah Kartu Keluarga juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama Anda.
Syarat Pindah KK atau Kartu Keluarga
* Surat pengantar RT/RW
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi KTP
* Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, Buku Nikah/akta perkawinan, Akta Perceraian, akta kematian, ijazah, yang semuanya sudah dilegalisir
* Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan
Setelah semua dokumen yang menjadi persyaratan siap, selanjutnya anda harus pergi ke disdukcapil tempat anda berdomisili.
Sebelum ke dukcapil mintalah surat pengantar dari desa atau keluarahan.
• Prosedur dan Syarat-Syarat Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Menikah, Cek Disini !
Cara Pindah Kartu Keluarga Offline
* Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
* Pergi Desa/Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar
* Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut
* Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah
* Warga Negara Indonesia.
Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli.
Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan.
Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru
Proses Pindah Kartu Keluarga biasanya selama 10 Hari sejak tanggal diajukan, akan tetapi hal ini menyesuaikan dengan masing-masing Dukcapil di setiap daerah.
Untuk Pengurusan pindah Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya apapun dan jangan lupa untuk menyebutkan alasan pindah Kartu Keluarga jika ditanya.
Demikian yang bisa kami berikan sebagai informasin untuk anda, Sebagai tambahan pemisahan atau pemecahan identitas yang membuat nama Anda tidak akan ada di Kartu Keluarga orang tua karena telah membuat dokumen baru. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-keluarga-tribun-jambi.jpg)