Pemuktahiran Daftar Pemilih, KPU Pontianak Masih Tunggu Ketetapan Status Kependudukan Masyarakat
Namun, apabila jika sebaliknya, maka pihaknya juga melakukan hal sebaliknya, yaitu mengeluarkan dari daftar pemilih Kota Pontianak.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait pemuktahiran daftar pemilih, KPU Kota Pontianak masih menunggu ketetapan status kependudukan masyarakat yang terkena dampak dari Permendagri No. 52
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan, dari hasil koordinasi pihaknya bersama Pemerintah Kota Pontianak mengenai Permendagri nomor 52.
Terdapat beberapa wilayah yang terkena dampak dari Permendagri tersebut. Setidaknya kata dia, ada empat kelurahan.
Pertama Saigon Pontianak Timur, Kelurahan Parit Mayor, Kelurahan Pal Lima di Pontianak Barat, dan Kelurahan Sungai Beliung.
• Kebakaran di Gedung Mangkrak Kawasan Untan, Petugas Sulit Karena Posisi Api di Baseman
“Kami sudah melakukan koordinasi terkait status kependudukan masyarakat yang terdampak dengan dinas kependudukan dan Pencatatan sipil, dan juga pemerintah kota Pontianak,” ujarnya, Senin 29 Agustus 2022.
“Namun sampai saat ini kami memang masih menunggu terkait status kependudukan masyarakat yang terdampak itu,” sambungnya.
KPU sendiri lanjut dia, akan patuh tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila memang Instansi terkait tentang administrasi kependudukan.
Menyatakan bahwa administrasi kependudukan di masyarakat setempat masih tetap di akui, maka pihaknya tetap akan memasukan ke dalam daftar pemilih KPU kota Pontianak.
Namun, apabila jika sebaliknya, maka pihaknya juga melakukan hal sebaliknya, yaitu mengeluarkan dari daftar pemilih Kota Pontianak.
“Namun semua ini kita masih menunggu arahan dan keputusan seperti apa, walaupun waktu ini terus berjalan. Kami jika tidak ada arahan sampai sekarang,” ungkapnya.
“Tidak ada keputusan apapun terkait dengan masalah status kependudukannya ini, maka KTP yang ada tetap saja masih menjadi acuan di kami, di dalam pemutakhiran daftar pemilih nanti,” sambungnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News