Kartu Identitas Anak Untuk Usia Berapa Tahun ? Simak Syarat dan Cara Mengurus KIA Secara Langsung !
Dokumen KIA diperuntukan untuk anak usia 5 hingga 17 Tahun karena jika sudah berusia 17 Tahun setiap orang wajib untuk memiliki KTP.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Membawa foto anak berukuran 2x3
* Membawa KTP asli orang tua
* Membawa Kartu Keluarga asli
Cara Membuat KIA
Setelah melengkapi persyaratan, berikut ini cara membuat KIA di Dinas Dukcapil.
1. Datanglah ke kantor Disdukcapil terdekat dengan domisili orang tua selaku pemohon.
2. Siapkan berkas persyaratan, Berikan berkas persyaratan yang diperlukan untuk membuat KIA kepada petugas di kantor Dsidukcapil.
3. Kemudian Kepala Dinas Dukcapil nantinya akan menandatangani dan menerbitkan KIA
4. Setelah selesai, KIA akan diberikan kepada pemohon atau orang tua anak di kantor Dinas Dukcapil.
Demikian aturan tentang syarat usia anak untuk dapat dibuatkan Kartu Identitas Anak ( KIA ), dan juga bagaimana langkah-langkah pengurusannya secara online di Disdukcapil. (*)