Info Bawaslu, Pemeriksaan Laporan Partai Pelita dan Partai IBU, Pelapor dan KPU Saling Adu Dalil
Pihak pelapor dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu ( IBU ) membeberkan konstruksi dalil-dalil dugaan pelanggaran
Dokumen Partai Pelita menggunakan Sipol dan dokumen fisik pada akhirnya ternyata tidak memenuhi syarat pendaftaran di tiap provinsi dan kabupaten/kota,” tutur dia.
Dia menyatakan, pada laporan Partai Ibu, status laporan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan Pasal 21 juncto Pasal 41 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
"Kedudukan pelapor jelas tak memiliki legal standing. Pelapor repsresntasi dari Partai Ibu yang mana partai tersebut tak memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 1 Perbawaslu 8/2018. Dan laporan juga kabur atau tidak jelas,” imbuh dia.
Dia pun menyanggah kronologis akses dan penggunaan Sipol oleh Partai Ibu yang telah memasukkan data.
“Tentang akses internet di beberapa provinsi dikarenakan jaringan tidak memadai itu bukan kapastitas terlapor karena hal tersebut menjadi kapasitas pihak lain sebagai penyedia jaringan internet. (*)