Info Bawaslu, Pemeriksaan Laporan Partai Pelita dan Partai IBU, Pelapor dan KPU Saling Adu Dalil

Pihak pelapor dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu ( IBU ) membeberkan konstruksi dalil-dalil dugaan pelanggaran

Editor: Peggy Dania
bawaslu.go id
Sidang Putusan Bawaslu RI - Sidang diagendakan dalam membaca keputusan Bawaslu RI terhadap dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU yang dilaporkan Oleh partai Pelita dan Indoesia Bangkit Bersatu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bawaslu RI mengadakan sidang terkait dengan laporan partai politik terhadap KPU dengan dugaan pelanggaran administrasi pada 29 Agustus 2022 di Gedung Bawaslu RI.

Pihak pelapor dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu ( IBU ) membeberkan konstruksi dalil-dalil dugaan pelanggaran. Hal ini kemudian mendapat sanggah dalil hukum oleh terlapor yakni KPU RI.

Kuasa hukum pelapor dari Partai Pelita menyebut jika pendafaran yang dilakukan oleh Pelita pada 13 Agutus 2022 dan dilanjukan pada tanggal 14 Agustus 2022 saat itu Partai pelita sedang melakukan Pemberkasan dan melengkapi data.

“Pada 14 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB Partai Pelita dipimpin Sekjen Partai Pelita Djindar Rohani datang untuk melengkapi data menginput data ke Sipol.

Partai Pelita sudah siap pukul 23.00 WIB di ruang helpdesk dan ruang tamu KPU untuk melakukan pendaftaran ulang.

Namun, banyaknya orang mendaftar saat itu membuat ruang helpdesk sangat penuh dan sibuk. Petugas KPU seharusnya bisa mengantisipasi banyak pendaftaran di waktu yang sama,” jelas Djindar. Bawaslu RI

Bawaslu RI Tolak Laporan Partai Pemersatu Bangsa Pada Tahapan Pemilu 2024

Dia menuturkan, akibat tidak diterimanya Partai Pelita melakukan pendaftaran ulang di masa akhir pendaftaran baginya sangat merugikan hak berpolitik Partai Pelita dan masyarakat yang mendukung Partai Pelita akibat tidak profesionalnya kinerja aparat di KPU dalam menerima pendaftaran.

“Ini juga bertentangan dengan Pasal 3 huruf h,i,j,dan k PKPU 4/2022 dan Pasal 19 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018,” tambahnya

Sementtara Erlangga selaku kuasa hukum Partai IBU mempermasalahkan berbagai kendala Sipol saat memasukkan data.

“Bahwa pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 2022 bertempat di kantor KPU RI peristiwa yang terjadi petugas KPU RI tidak dapat melakukan pemeriksaaan secara komperehensif dan tak menguasai Sipol sehingga petugas pemeriksan KPU RI memerintahkan operator IT Partai Ibu untuk membuka data secara manual dengan pemaknaan yang berbeda dengan Sipol,” akunya.

"Bahwa pelaksanaan Sipol bertentangan dengan Pasal 173 dan Pasal 176 UU Pemilu 7/2017 yang dilakukan secara manual dan jika diberlakukan menggunakan Sipol maka bertentangan. Sipol adalah teknologi informasi sangat keliru kalau Sipol sebagai acuan lolos atau tidaknya administrasi pendaftaran parpol,” jelas dia.

Atas dalil laporan tersebut, pihak terlapor pun memberikan bantahan. Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, kedua laporan tersebut tidak jelas menjelaskan peristiwa dan PKPU 4/2022 telah melewati uji publik serta proses pendaftaran dan verifikasi parpol ini telah melewati uji coba berupa simulasi.

“Pada pokoknya laporan pelapor tidak secara jelas dan terang menjelaskan peristiwa. Para pelapor tidak memahami rangkaian prosedur dan mekanisme dalam tahapan pendaftaran parati politik calon peserta pemilu. Dan antara pokok laporan dan bukti yang disampaikan tidak memiliki relevansi yang jelas dan/atau tidak disertai dengan alat bukti, sehingga menurut terlapor, laporan tak memenuhi syarat materiil,” tegas lelaki yang disapa Afif tersebut.

Gagal Ikut Pemilu 2024, Partai Berkarya Sarankan Kadernya Gabung Partai Lain

Afif pun menceritakan pada saat akhir hanya Partai Pelita yang melakukan migrasi data. “Sehingga dalil akses Sipol lemot tidak mendasar.

Faktanya juga Partai Pelita juga tidak melakukan pendaftaran ulang berdasarkan bukti buku tamu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved