Gaji Pokok Polisi Golongan Pangkat Bintara Terbaru Tahun 2022
Berikut rincian besaran Gaji pokok seorang anggota Polisi dengan golongan pangkat Bintara terbaur tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji pokok seorang anggota polisi dengan golongan pangkat Bintara terbaur tahun 2022.
Diketahui Bintara adalah golongan atau pangkat di atas Tamtama dan di bawah Perwira dalam Korps Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Besaran Gaji polisi ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dijelaskan bahwa Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.
• Gaji Polisi Golongan Pangkat Tamtama Terbaru Tahun 2022
Berikut besaran Gaji Polisi terbaru tahun 2022
Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Kemudian, di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bermacam-macam tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
• Tunjangan Profesi Guru Raib dari RUU Sisdiknas, Cek Gaji Guru Terbaru Tahun 2022
Tunjangan Kinerja Polri