Bawaslu RI Tolak Laporan Partai Pemersatu Bangsa Pada Tahapan Pemilu 2024
Alasan penolakan yang diberikan karena pelapor dalam hal ini Partai Pemersatu Bangsa yang tidak menyebutkan dengan jelas perbuatan apa yang dilakukan.
4. Partai Beringin Karya (Partai Berkarya)
5. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
6. Partai Pelita
7. Partai Karya Republik (PAKAR)
8. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
9. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
12. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Beberapa nama parpol diatas kemudian melakukan upaya hukum dengan melapor ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran Administrasi Oleh KPU selama masa pendaftaran tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 lalu.
Adapun Parpol yang melapor ke bawaslu antara lain, partai Pandai, Partai Berkarya, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pelita dan Partai Indonesia Bersatu. (*)