Bawaslu RI Tolak Laporan Partai Pemersatu Bangsa Pada Tahapan Pemilu 2024

Alasan penolakan yang diberikan karena pelapor dalam hal ini Partai Pemersatu Bangsa yang tidak menyebutkan dengan jelas perbuatan apa yang dilakukan.

Editor: Peggy Dania
Bawaslu RI
Sidang Pembacaan Hasil Pengaduan Parpol-Bawaslu menolak berkas pengaduan yang diajukan oleh Partai Pemersatu bangsa terkait dengan dugaan pelanggaran adminisrasi yang dilakukan oleh KPU Pembacaan putusan tersebut pada agenda sidang oleh Bawaslu tanggal 29 Agustus 2022. 

4. Partai Beringin Karya (Partai Berkarya)

5. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

6. Partai Pelita

7. Partai Karya Republik (PAKAR)

8. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

9. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

12. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16.  Partai Reformasi

Beberapa nama parpol diatas kemudian melakukan upaya hukum dengan melapor ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran Administrasi Oleh KPU selama masa pendaftaran tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 lalu.

Adapun Parpol yang melapor ke bawaslu antara lain, partai Pandai, Partai Berkarya, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pelita dan Partai Indonesia Bersatu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved