Apa Itu SUKET ? Dokumen Pengganti KTP Berikut Syarat Dan Cara Mengurusnya Secara Offline !

Keperluan adanya Suket karena merujuk pada setiap warga negara yang berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas yang menunjukan data kependudukan

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Contoh Suket Pengganti KTP- Cara mengurus suket pengganti KTP sementara, Suket berfungsi sama dengan KTP akan tetapi masa berlakunya selama enam bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Keterangan ( SUKET ) adalah surat keterangan sebagai pengganti dokumen KTP, Jika doumen KTP yang asli belum jadi atau masih dalam pengurusan.

Dokumen Suket sebagai KTP sementara dibuat oleh Disdukcapil dengan fungsi yang sama dengan KTP.

Keperluan adanya Suket karena merujuk pada setiap warga negara yang berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas yang menunjukan data Kependudukan.

Dengan memiliki KTP secara otomatis setiap warga negara resmi terdaftar datanya dan terekam di Disdukcapil.

Berikut ini adalah syarat-syarat yangdiperlukan untuk membuat dokumen suket.

Syarat Membuat Suket ( Suket ) KTP Sementara

Prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.

Dikemukakan pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat membuat KTP baru meliputi:

Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.

Membawa Kartu Keluarga ( KK ).

Praktis dan Cepat Mengurus E-KTP Secara Langsung, Bisa Jadi Satu Hari Dikantor Disdukcapil Terbaru !

Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

Secara umum, cara membuat KTP sementara sama saja di wilayah mana pun.

Anda hanya perlu mempersiapkan berkas syarat dan mendatangi instansi terkait.

Berikut tahapannya.

Pertama Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.

Datangi kantor kecamatan setempat atau kantor Dukcapil tanpa diwakilkan.

Setelah sampai, lakukan pendaftaran dan tunggu antrean.

Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00.

Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.

Petugas akan mengecek data Anda sudah terdaftar di database atau belum.

Jika belum, Anda akan diminta melakukan perekaman data berupa pengambilan foto dan sidik jari

Setelah proses selesai, Anda akan dipanggil untuk menerima surat keterangan pengganti KTP sementara yang berupa selembar kertas sampai KTP yang asli resmi dicetak.

Sebelum meninggalkan tempat, pastikan data, tanda tangan, dan stempel basah telah tertera pada suket KTP sementara.

Proses pembuatan surat keterangan KTP sementara bisa dilakukan dalam sehari saja.

Namun lama pembuatannya akan tergantung oleh kelengkapan persyaratan, banyaknya antrean, serta peralatan yang tersedia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved