Tak Terima Kliennya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Pengacara di Singkawang Ajukan Pra Pradilan
"Artinye apakah penetapan klien kami ini sudah memenuhi prosedur yang ada atau unprosedural, Karena ada indikasi atau dugaan kejanggalan pada proses p
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Merasa janggal dengan penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan BUMN PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) di Sungai Kunyit, Mempawah, Mulyadi Umar selaku Kuasa Hukum dari pemilik tanah bernama Mustofa mengajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak.
"Pengajuan Pra Peradilan atas penetapan tersangka klien kami suadara Mustofa sudah dilayangkan tanggal 25 Agustus 2022 ke pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak,” ungkap Mulyadi Umar kepada awak media, Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurut penuturan Mulyadi, pihaknya memiliki berberapa alasan atas pengajuan Pra Pradilan tersebut, yakni pihaknya ingin menguji apakah penetapan tersangka terhadap Kilennya tersebut telah memenuhi syarat formil atau telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 184 KUHAP serta harus pula diuji dengan menggunakan norma pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 14 KUHAP dan dihubungkan dengan ketentuan pasal 183 KUHAP.
"Artinye apakah penetapan klien kami ini sudah memenuhi prosedur yang ada atau unprosedural, Karena ada indikasi atau dugaan kejanggalan pada proses penetapan klien kami sebagai tersangka," ungkapnya.
• Warga Singkawang Syok Temukan Bayi Korban Kasus Penculikan Bayi di Pemangkat
Kejanggalan yang dimaksud, lanjutnya, adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B-09/O.1/Fd.1/04/2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/O.1/Fd.1/04/2022, serta surat penetapan tersangka Nomor: R-06/O.1/Fd.1/04/2022 yang terbit secara bersamaan atau kurang dari 24 jam pada tanggal 7 April 2022 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Inikan aneh, seharusnya begitu terbitnya SPDP ada tahapan yang harus dilalui, misalkan permintaan klarifikasi terhadap terlapor, kemudian baru dilanjutkan pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan ahli dan alat bukti lainya. Ini malah tidak, bayangkan tiga surat terbit dalam satu waktu tidak sampai 24 jam," ujarnya.
Kejanggalan lainya, lanjut Mulyadi, terkait pemanggilan terhadap kliennya yang dilakukan tanpa ada undangan klarifikasi terlebih dahulu, dan langsung surat panggilan sebagai saksi dengan nomor: SP-668/O.1.5/Fd.1/11/2021 yang dimana kliennya diminta hadir pada tanggal 9 November 2021 lalu.
Kemudian kembali kliennya dipanggil untuk hadir kembali pada tanggal 10 Maret 2022 sebagaimana surat panggilan nomor dengan nomor: SP-223/O.1.5/Fd.1/03/2022.
"Dalam proses ini. Klien kami dipanggil langsung sebagai saksi tanpa adanya proses klarifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kuasa hukum, Mulyadi Umar meminta Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak untuk menerima permohonan pra Peradilan penetapan tersangka atasnama klien Mustofa. Bahwa penetapan tersebut adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News