Lokal Populer

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi di Pontianak, Ayah Biadab Nodai Anak Tirinya

laporan dari ibu korban yang menyampaikan bahwa putri kandungnya yang berusia 15 tahun telah disetubuhi oleh suaminya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak saat ditemui Tribun Pontianak, Jumat 26 Agustus 2022. Tribun Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tega menyetubuhi anak tirinya hingga tiga kali, seorang pria di Kota Pontianak diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa Sang ibu mengetahui bahwa putrinya menjadi korban nafsu bejat sang suami.

Kemudian, pada 25 Agustus 2022, pihaknya mendapat laporan dari ibu korban yang menyampaikan bahwa putri kandungnya yang berusia 15 tahun telah disetubuhi oleh suaminya.

Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IB (48) di kawasan Pontianak Selatan.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 3 kali menyetubuhi putri tirinya itu.

"Hubungan korban dan pelaku ayah tiri dan anak tiri, dari hasil interogasi singkat terhadap diduga pelaku bahwa benar telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur tersebut dengan cara menyetubuhi korban layaknya seperti suami istri sebanyak 3 kali,"ungkap Kompol Indra.

Polisi Dalami Kasus Penculikan Anak di Sambas

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atau Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pendampingan

Sungguh terlalu perbuatan IB (48) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dirinya yang sudah hampir berusia setengah abad tega menyetubuhi putrinya yang masih 15 tahun berkali - kali.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polresta Pontianak, dan IB sudah ditahan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang telah merusak masa depan sang putri.

Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.

Tahap awal pihaknya melakukan pemeriksaan psikologis dan kesehatan tubuh terhadap korban yang baru berusia 15 tahun tersebut.

Dari pemeriksaan awal, dikatakan Eka korban terlihat jelas dalam keadaan tertekan serta memiliki trauma tinggi, namun untuk kesehatan tubuhnya masih akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

Eka menjelaskan, kasus ini sendiri terkuak saat pihak keluarga mendapati adanya kejanggalan dari sikap dan perilaku korban sejak beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved