Cara Gunakan NIK KTP untuk Cek Nomor BPJS Kesehatan Online

Padahal nomor ini diperlukan setiap peserta akan menggunakan layanan kesehatan, cek tagihan iuran, dan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
NET/Google
Ilustrasi - Cara Cek Status BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP Secara Online, setidaknya ada empat cara yang kami sediakan dan dapat kamu akses dengan menggunakan HP android yang kamu miliki. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi kalian yang ikut dalam program BPJS Kesehatan, tentunya perlu untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan yang kalian miliki, caranya sangat mudah yaitu dengan menaksesnya lewat online, cara online membantu anda dengan cepat asalkan berada di akses jaringan yang memadai.

Manfaat sistem informasi berbasis digital kini dapat dirasakan manfaatnya oleh semua orang, memanfaatkan sistem ini kita akan menyajikan untuk kamu yang bekeperluan mengetahui nomor BPJS Kesehatan kini bisa menggunakan NIK KTP yang kamu gunakan untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Ini cara cek nomor BPJS Kesehatan dari HP menggunakan NIK KTP.

Perlu diingat bahwa kegunaan nomor BPJS Kesehatan adalah untuk mendapatkan layanan kesehatan, cek tagihan dan cek iuran serta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan

Padahal nomor ini diperlukan setiap peserta akan menggunakan Layanan kesehatan, cek tagihan Iuran, dan membayar Iuran BPJS Kesehatan.

Saat ini BPJS telah menerapkan NIK KTP untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan.

Cek nomor BPJS Kesehatan pakai NIK KTP

Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan secara Online dengan nomor NIK KTP.

Cara Akses BPJS Kesehatan PBI, Berikut Syarat dan Jenis Fakes yang diterima Saat Berobat

* Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP via SMS.

Layanan SMS Gateway diakses melalui nomor jaringan seluler nomor 08777-5500-400 layanan SMS ke nomor ini adalah nomor resmi yang disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Cara nya mudah kamu hanya perlu cek nomor BPJS Kesehatan menggunakan NIK KTP dan mengirim SMS ke nomor 08777-5500-400 dengan format: NIK( spasi ) Nomor NIK KTP.

* Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Kemudian, peserta dapat mengikuti cara cek BPJS Kesehatan berikut:

- Buka aplikasi Mobile JKN.

- Login dengan NIK dan password.

- Ketik kode captcha di kolom yang sudah disediakan. Lalu klik Login.

- Pilih menu Peserta.

- Nomor BPJS Kesehatan dapat dilihat di kartu digital yang ada di dalam aplikasi tersebut.

 * Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Sistem Kelas Dihapus, Akses Mobile JKN !

Selain SMS Gateway, BPJS Kesehatan juga menyediakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di aplikasi WhatsApp.

Setiap kantor cabang BPJS Kesehatan memiliki layanan PANDAWA dengan nomor yang berbeda.

Oleh karenanya, peserta perlu mencari tahu terlebih dahulu nomor PANDAWA kantor cabang BPJS terdekat.

Kemudian, peserta bisa mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor tersebut untuk cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP.

Peserta hanya perlu mengikuti instruksi dari sistem PANDAWA.

Peserta juga bisa mengakses fitur lainnya seperti mengubah ata identitas, mengubah faskes tingkat pertama, ubah data golongan dan gaji, ubah jenis kepesertaan, dan sebagainya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Yang masih Dalam Kandungan, Minimal Tiga Bulan Sebelum Lahir !

* Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via call center

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Call Center untuk cek nomor BPJS menggunakan NIK KTP

Kamu bisa menghubungi nomor yang telah disediakan 165.

Call center BPJS Kesehatan ini dapat dihubungi 24 jam.

* Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via media sosial

Cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK juga dapat dilakukan melalui media sosial BPJS Kesehatan yang resmi, seperti Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook di facebook.com/BPJSKesehatanRI, dan Instagram @bpjskesehatan_ri.

Cukup kirimkan NIK KTP yang kamu gunakan untuk mendaftar dan kirim ke akun media sosial BPJS kesehatan.

Bagaimana, Mudah bukan untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan yang kamu miliki, cara ini dapat kamu gunakan kapan saja, demikian informasi yang dapat kami berikan untuk kamu yang berkepentingan dalam pengurusan BPJS Kesehatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved