Polisi Tembak Polisi
BEDA Baju Dinas Ferdy Sambo Saat Sidang Kode Etik dengan Sebelum Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya
Sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu digelar terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu digelar terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Hasilnya, sidang kode etik dan profesi yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri itu resmi membuat keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri membacakan hasil sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang kode tik dan profesi Ferdy Sambo itu merupakan kemunculan pertama sang Jenderal bintang dua usai ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Agustus 2022.
• FAKTA Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipecat Tak Hormat Hingga Minta Maaf ke Publik
Lantas publik justru menyoroti pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri yang dikenakan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik dan profesi dengan pangkat bintang dua di bahunya.
Namun, pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo terlihat polos.
Tak terlihat adanya atribut lain yang dipasang di seragamnya.
Pada bagian pangkat bintang dua Ferdy Sambo tak lagi ber-lis merah.
Hal tersebut lantaran Ferdy Sambo sudah tak lagi memegang tongkat komando pasukan karena telah dimutasi sebagai perwira tinggi Yanma Polri.
Diketahui dari aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi, seseorang yang terduga melanggar etik saat sidang menggunakan pakaian dinas harian.
Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56.
• PROFIL Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Berikut isinya:
Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.
• ALASAN Ferdy Sambo Masih Kenakan Pakaian Dinas di Sidang Kode Etik, Kenapa Bukan Baju Tahanan?
Penjelasan beda penampilan Ferdy Sambo

Lebih lanjut, penampilan Ferdy Sambo tentu berbeda dengan awal pertama muncul ke publik sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada saat mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa pada 4 Agustus 2022 lalu terlihat gagah dengan seragam dan atribut lencana lengkap.
Selain itu, pangkat bintang dua yang tertanam di pakaiannya juga terlihat masih ber-lis merah yang menandakan ia masih memegang tongkat komando lantaran masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun kini, Ferdy Sambo tak lagi bisa mengenakan pakaian atribut lengkap tersebut lantaran telah dimutasi sebagai perwira tinggi Yanma Polri.
Dikutip dari laman resmi Polri, aturan soal PDH Yanma Polri tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi:
Bentuk, Warna dan Kelengkapan
1. Tutup kepala: Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.
2. Tutup badan:
a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur;
b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;
c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan
d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.
• Isi Surat dan Tulisan Tangan Ferdy Sambo di Materai 10.000 Saat Sidang Kode Etik
3. Tutup kaki:
a. sepatu dinas harian warna hitam; dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.
Atribut
1. Tanda pangkat harian;
2. Monogram;
3. Papan nama;
4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak);
5. Lencana kewenangan bentuk besar;
6. Tongkat komando (bagi yang berhak);
7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak);
8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak); dan
9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan.
(*)
(TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News