Cara Ubah Akta Jual Beli Menjadi Sertifikat Hak Milik

Kami akan menyampaikan terkait dengan cara-cara yang dapat anda lakukan untuk mengubah dokumen AJB menjadi SHM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Biaya Penerbitan Sertifikat Rumah-Cara merubah Akta Jual Beli menjadi sertifikat Hak Milik, pengurusan ini dilakukan dengan cara manual dan tidak bisa secara online, untuk besaran biaya yang diperlukan tergantung dari wilayah domisili tempat SHM itu akan dibuat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segala urusan yang terkait dengan dokumen penting dalam kepemilikan Rumah adalah Sertifikat Hak Milik ( SHM ), Karena merupakan Bukti kepemilikan yang sah saat seseorang membeli Rumah atau bangunan.

Akta Jual Beli ( AJB ) merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah & bangunan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan terhadap suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu.

Pebedaan antara AJB dan SHM adalah dokumen AJB merupakan perjanjiaan atas pengalihan atas tanah, sedangkan SHM merupakan dokumen kepemilikan rumah yang bisa diwariskan sebagai bukti yang paling kuat.

Keuntungan jika memiliki SHM yaitu bertujuan untuk memberikan harga jual yang tinggi terhadap objek rumah atau bangunan tersebut.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin mengubah AJB ke SHM berikut ini caranya.

Kami akan menyampaikan terkait dengan cara-cara yang dapat anda lakukan untuk mengubah dokumen AJB menjadi SHM.

Selain itu lengkap juga kami sampaikan terkait dengan dokumen persyaratannya.

CARA Merubah HGB Menjadi SHM Agar Memiliki Legalitas Lebih Tinggi

Lengkapi dokumen-dokumen berikut ini jika anda ingin mengubah AJB Menjadi SHM.

* Fotokopi KTP, pastikan dokumen fotocopy KTP yang anda bawa adalah sesuai dengan yang tertera pada AJB tersebut.

* Fotokopi Kartu Keluarga, Untuk dokumen Kartu Keluarga ini adalah dokumen kartu keluarga anda selaku pemohon.

* Fotokopi NPWP

* Dokumen Asli dan Fotocopy AJB

* Bukti Pembayaran PBB

* Surat Pernyataan Bebas Sengketa Tanah dari Desa/Kelurahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved