Cara Ubah Akta Jual Beli Menjadi Sertifikat Hak Milik
Kami akan menyampaikan terkait dengan cara-cara yang dapat anda lakukan untuk mengubah dokumen AJB menjadi SHM.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Untuk mengubah AJB menjadi SHM harus datang langsung ke BPN Terdekat sesuai dengan domisili yang tertera di dokumen AJB.
Saat sampai dikantor BPN anda harus segera mendaftar pada loket pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran SHM.
Bawa berikan dokumen persyaratan yang telah anda siapkan.
Proses Pengukuran, lakukan Proses pengukuran yang dilakukan oleh
Setelah berkas diterima oleh pihak BPN, langkah selanjutnya mereka akan melakukan pengukuran tanah di rumah Anda.
Untuk itu jangan lupa untuk memberikan alamat lengkap Rumah saat mengajukan permohonan, agar petugas pengukuran BPN menemukan rumah anda dengan mudah.
Pengesahan Surat Ukur
Setelah melakukan pengukuran, petugas BPN akan melakukan pemetaan dan pencetakan luas rumah Anda dan kemudian mereka akan membuat surat ukur dan mengesahkannya.
Penerbitan SK Hak Atas Tanah Surat
Langkah selanjutnya petugas BPN akan menerbitkan SK Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik dan kemudian SHM ini bisa langsung diambil di lokasi kantor BPN tempat Anda mendaftar.
Biaya ubah AJB ke SHM pada dasarnya dibagi menjadi beberapa tahapan Biaya pengukuran, Biaya panitia, biaya pendaftaran.
Untuk biaya peralihan dari AJB menjadi SHM tersebut dibagi berdasarkan wilayah atau daerah yang akan mengurusnya, karena untuk biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran berbeda-beda.
Untuk merubah AJB menjadi SHM memerlukan waktu tiga bulan bahkan lebih.
Segala proses ini tidak bisa dilakukan secara online, melainkan anda harus mengurusnya secara manual di Kantor Badan Pertanahan Nasional. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sertifikat-rumah.jpg)