Siap Siaga Hadapi Ancaman Bencana, Pemkot Pontianak Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana
"Bencana ini kan bisa datang kapan saja sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan dari semua pihak, termasuk salah satunya pembentukan Kelurahan Tangguh Benca
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak membentuk Kelurahan Tangguh Bencana di Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Kelurahan Tangguh Bencana ini merupakan kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dalam menghadapi ancaman bencana dan memulihkan sejak dini dari dampak bencana yang merugikan.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan apresiasinya kepada BPBD Kota Pontianak yang telah berinisiasi membentuk Kelurahan Tangguh Bencana.
Pasalnya, kelurahan menjadi ujung tombak dalam upaya penanggulangan bencana sejak dini dalam menghadapi bencana.
"Bencana ini kan bisa datang kapan saja sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan dari semua pihak, termasuk salah satunya pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana ini. Maka pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana ini menjadi tanggung jawab kita kedepan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Pontianak yang meliputi pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana," ungkapnya.
• Satpol PP Pontianak: Warga yang Buang Sampah di Sungai Kapuas Miliki Keterbatasan Mental
Hal tersebut, Bahasan sampaikan saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2022 di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Kamis 25 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Wawako Bahasan menjelaskan, bahwa pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana ini sejalan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Maka dengan regulasi yang dikeluarkan oleh BNPB ini, lanjut Bahasan, akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah termasuk Pemkot Pontianak dalam pengembangan Kelurahan Tangguh Bencana sebagai upaya Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK).
"Disamping itu, peraturan tersebut juga dapat digunakan sebagai acuan dalam memasukkan unsur-unsur Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke dalam program-program lain di tingkat kelurahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun mitra-mitra non pemerintah," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News