Satpol PP Pontianak: Warga yang Buang Sampah di Sungai Kapuas Miliki Keterbatasan Mental
Kasatpol PP pun mengimbau kepada masyarakat gar tidak membuang sampah di sembarang tempat yang dapat mengotori atau mencemari lingkungan.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait dengan pelaku yang membuang sampah di sungai Kapuas yang videonya sempat viral, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyampaikan, bahwa warga tersebut memang benar selaku warga Kota Pontianak.
Namun kata dia, pelaku merupakan salah satu warga yang memiliki keterbatasan mental sehingga pelaku tidak dikenakan sanksi administatif.
“Memang tindakan membuang sampah tersebut inisiatif yang bersangkutan sendiri. Namun yang bersangkutan memiliki keterbatasan mental sehingga tidak cakap secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya, Kamis 25 Agustus 2022.
• Viral Video Seseorang Buang Sampah ke Sungai Kapuas, Warga Pontianak: Minta Puji Keh?
Walaupun demikian, Satpol PP bersama RT setempat juga memberikan pembinaan kepada dia untuk tidak mengulangi kejadian kembali.
Kasatpol PP pun mengimbau kepada masyarakat gar tidak membuang sampah di sembarang tempat yang dapat mengotori atau mencemari lingkungan.
Ia mengajak agar masyarakat taat aturan dan menjaga lingkungan tetap bersih.
“Diminta kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Kita minta kepada warga buanglah sampah pada tempatnya atau di TPS di tempat dan jam yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News