Lokal Populer

Sat Reskrim Polres Mempawah Tempatkan Anggota di Setiap SPBU Untuk Awasi Penyaluran BBM Subsidi

untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi, pihak kepolisian rutin melakukan patroli dan diposisikan setiap SPBU ada anggota Reskrim

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polsek Jongkat
AS (49) pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dinamakan Polsek Jongkat beserta barang buktinya, pada Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari. 

"Benar, pada Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari, kita berhasil menangkap seorang pria berinisial AS, dengan dugaan penyalahgunaan BBM di Jalan Raya Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah," ujar Kapolsek, Rabu 24 Agustus 2022.

"Selain mengamankan AS, kita juga menyita mobil minibus Isuzu Panther KB 1183 SC yang dipenuhi muatan sebanyak 13 jeriken solar bersubdisi," terangnya lagi.

Kapolsek menjelaskan, pelaku AS merupakan warga Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

“Pelaku berinisial AS adalah warga Desa Wajok Hulu. Ia diamankan saat dalam perjalanan hendak menjual BBM jenis solar bersubdisi ke Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” jelas Kapolsek.

Susanto Tegaskan di Kalbar untuk Lembaga Penyaluran BBM Resmi hanya Melalui Pertamina 

Kapolsek kembali menjelaskan, penangkapan AS berawal dari penyelidikan atas dugaan penyelewengan BBM bersubdisi di wilayah Polsek Jongkat Polres Mempawah.

Dari penyelidikan tersebut ungkap Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat mencurigai sebuah minibus Isuzu Panther warna biru bernopol KB 1183 SC yang melintas di Desa Wajok Hulu dan terlihat melaju ke arah Pontianak.

“Oleh sebab itu, anggota kita langsung melakukan pengejaran dan pencegatan. Rupanya memang benar saat diperiksa di dalam Isuzu Panther itu dipenuhi muatan jeriken minyak solar,” ungkap Kapolsek.

AKP Sihar menerangkan, saat dilakukan interogasi, lelaki berinisial AS tersebut mengakui BBM yang dibawanya akan dijual kembali ke Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diperiksa, AS tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kepemilikan BBM tersebut. Oleh karena itu AS dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jongkat.

"Jadi hasil dari pemeriksaan kita, AS mengakui BBM yang dibawa itu merupakan BBM jenis solar bersubdisi dan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

AKP Sihar menyebut, AS disangkakan Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf (b) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi.

"Untuk sekarang, tersangka AS dan barang bukti mobil Isuzu Panther KB 1183 dan 13 jeriken BBM jenis solar dilimpahkan penanganannya ke Satuan Reskrim Polres Mempawah Polda Kalbar," tutupnya.

Batasi Pembelian

Pengelola SPBU Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Dwi Suharianto, menyebut telah memberi jatah liter kepada pengantri solar untuk mencegah adanya pengantri solar yang menggunakan tangki siluman.

"Untuk mencegah adanya pengantri menggunakan tangki siluman, kita telah mengambil kebijakan sesuai peraturan yakni memberikan jatah solar kepada pengantri sesuai dengan kebutuhan dan kendaraanya," tegasnya, Rabu 24 Agustus 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved