Info Stimulus

Info Update, Syarat Mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan Harus Usia 56 Tahun

Aturan ini berlaku untuk pemberi kerja harus membayar iuran 3.7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen sebulan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi - Cara Menghitung JHT BPJS - Simulais Pekerja Gaji Rp4 Juta Usia 30 Tahun Dapat Rp 66 Juta. Aturan Baru terkait dengan JHT hanya boleh dicairkan di usia 56 Tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Jaminan Hari Tua atau JHT Adalah jenis tunjangan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan ini berlaku untuk pemberi kerja harus membayar iuran 3.7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen sebulan.

Jaminan Hari Tua digunakan untuk memenuhi kesejahteraan di masa pensiun.

Cara lain untuk mencairkan tunjangan JHT bisa dilakukan sebelum memasuki masa pensiun dengan catatan seseorang tersebut telah berhenti bekerja dengan dengan mengundurkan diri atau berhenti bekerja dengan pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Akan tetapi persyaratan tersebut berubah dengan kebijakan baru dari kementerian ketenagakerjan tentang pencairan JHT.

Pemilik JHT kini hanya bisa mencairkannya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Aturan ini menimbulkan sejumlah pro-kontra di kalangan pekerja.

Aturan baru pencairan JHT akan mulai diperlakukan pada Mei 2022.

Sebelum aturan ini berlaku, pekerja masih bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign di Perusahaan, Jangan Lupa Siapkan Dokumennya !

Berikut ini informasi terbaru tentang cara mencairkan JHT terbaru Agustus 2022

* Membuka layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ( Link )

* Mengisi data diri secara lengkap pada form yang sudah disediakan

* Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi terkait kelayakan kalim

* Selanjutnya, Anda harus melengkapi data lagi sesuai dengan yang diminta oleh pihak BPJS.

* Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapakan dan juga foto diri Anda dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran 6 MB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved