Info Stimulus

Info Update, Syarat Mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan Harus Usia 56 Tahun

Aturan ini berlaku untuk pemberi kerja harus membayar iuran 3.7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen sebulan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi - Cara Menghitung JHT BPJS - Simulais Pekerja Gaji Rp4 Juta Usia 30 Tahun Dapat Rp 66 Juta. Aturan Baru terkait dengan JHT hanya boleh dicairkan di usia 56 Tahun. 

* Konfirmasi data pengajuan dan klik simpan.

Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai informasi jadwal dan kantor cabang melalui surel

Anda akan dihubungi secara online melalui video call untuk melakukan proses wawancara secara online dan siapkan berkas-berkas Anda untuk verifikasi data.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan dari HP Dapat Mempermudah Akses Data Perusahaan

Jangan lupa untuk melengkapi beberapa dokumen berikut ini sebelum anda mencairkan JHT ke kantor BPJS

* Kartu BPJS Ketenagakerjaan

* E-KTP

* Buku tabungan

* Surat keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, ataupun surat penetapan pengadilan hubungan industrial.

* NPWP (jika ada)

* Foto diri yang terbaru

Terkait dengan aturan terbaru BPJS Ketenagakerjan jadi dapat disimpulkan bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT hanya bisa dilakukan dengan cacatan sudah berusia 56 Tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved