Aturan Baru dan Cara Buat Akun Pendataan Non ASN, Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Akan Jadi PNS ?

Pengangkatan adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di Surat Edaran Menpan-RB

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi ASN-Cara buat akun untuk ikut pendataan Non ASN yang menyesuaikan aturan terbaru Men-Pan terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Tentang menejemen kepegawaian yang menetapkan status PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Pendataan akan dilangsungkan hingga tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di Surat Edaran Menpan-RB

Jadi kesimpulannya pendataan ini bukan bermaksud untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN akan tetaoi untuk mendata kemungkinan potensi untuk bisa diikutsertakan dalam tes PPPK dengan begitu status tenaga honorer yang melekat pada dirinya akan sama layaknya PPPK 

Hal ini meneruskan aturan tentang penerimaan tenaga honorer menjadi tenaga PPK, dengan aturan terbaru maka secara otomatis seluruh tenaga honorer yang bekerja diinstansi pemerintah.

Alur pendataan Non ASN Pendataan data terkait hal ini dilakukan dengan dua tahap.

Tahap yang pertama adakah tahap pembuatan akun dan tahapan pendaftaran melaui pendataan-nonasn.bkn.go.id 

Dengan ada nya pendataan ini maka pemerintah harus betulmemilah mana pengawai non ASN yang dapat lanjut mengukuti seleksi menjadi pegawai ASN dan yang harus diberhentikan.

Pendataan Non ASN ditujukan kepada Tenaga Non ASN yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional BKN.

Bawaslu Perkuat Sinergi Untuk Cegah Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2024

Pendaftaran Pendataan Non ASN dapat dilakukan dengan akses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id ( LINK )

Sementara alur pendaftaran akun pendataan Non Asn terdapat dua tahapan.

Adapun dua tahapan pendaftaran tersebut di antaranya, pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan Login menggunakan akun.dikutip dari Tribunnews.com

Dokumen yang Harus Disiapkan

* Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

* Kartu Keluarga

* Ijazah

* Pas foto

* Swafoto/selfie

* Surat Keputusan ( SK ) Jabatan

* Bukti Pembayaran Gaji.

Fakta Gaji PNS Plus Tunjangan Fresh Graduate DKI Capai Rp 18 Juta

Cara Daftar Pendataan Non ASN

Berikut cara daftar pendataan Non ASN yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN 2022:

1. Pembuatan Akun

* Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

* Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

* Klik 'Buat Akun'

* Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’

* Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

* Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik 'Lanjutkan'

* Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

* Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

* Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

* Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan

* Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data.

* Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'

DILEMA Gaji PNS TNI Polri Naik 2023 - Sudah Dijelaskan Sri Mulyani tapi Belum Disinggung Jokowi

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.

3. Login Akun

* Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

* Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'

* Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik

* Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.

* Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung

* Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir

* Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri

* Ikuti langkah tersebut hingga selesai

* Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'

Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Pendataan Non ASN, Akses Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved