Aturan Baru dan Cara Buat Akun Pendataan Non ASN, Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Akan Jadi PNS ?

Pengangkatan adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di Surat Edaran Menpan-RB

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi ASN-Cara buat akun untuk ikut pendataan Non ASN yang menyesuaikan aturan terbaru Men-Pan terbaru. 

* Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

* Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

* Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan

* Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data.

* Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'

DILEMA Gaji PNS TNI Polri Naik 2023 - Sudah Dijelaskan Sri Mulyani tapi Belum Disinggung Jokowi

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.

3. Login Akun

* Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

* Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'

* Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik

* Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.

* Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung

* Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir

* Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri

* Ikuti langkah tersebut hingga selesai

* Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'

Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Pendataan Non ASN, Akses Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved