Aturan Baru dan Cara Buat Akun Pendataan Non ASN, Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Akan Jadi PNS ?
Pengangkatan adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di Surat Edaran Menpan-RB
* Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
* Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
* Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan
* Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data.
* Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'
• DILEMA Gaji PNS TNI Polri Naik 2023 - Sudah Dijelaskan Sri Mulyani tapi Belum Disinggung Jokowi
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.
3. Login Akun
* Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
* Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'
* Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik
* Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
* Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung
* Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir
* Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri
* Ikuti langkah tersebut hingga selesai
* Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'