Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Judi Online dan Penyalahgunaan Narkotika, Berikut Tersangkanya

Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka sebanyak enam orang

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus Judi Online dan Narkoba, Rabu 24 Agustus 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya selama bulan Juli - Agustus 2022 berhasil mengungkap tiga kasus yang salah satunya perjudian online yang marak beroperasi di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Dari pengungkapan sindikat judi online tersebut, Polres Kubu Raya berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang diduga sebagai penyedia tempat, penjual voucher judi online dan pemain judi onlene dari situs akun judi online yang ada.

Sat Reskrim Polres Kubu Raya juga melakukan menyita barang bukti berupa tujuh monitor komputer, delapan unit CPU, tiga unit modem WiFi induk, satu unit server Houk, tujuh unit mouse komputer, tujuh unit keyboard komputer dan satu unit mikrotik induk.

Polres Kubu Raya Laporkan Game Higgs Domino & Sejumlah Situs Judi Online ke Kominfo untuk Diblokir 

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus Judi Online dan Narkoba, Rabu 24 Agustus 2022
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus Judi Online dan Narkoba, Rabu 24 Agustus 2022

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, selama bulan Juli-Agustus ini pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berjumlah enam orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,11 Gram, Rabu 24 Agustus 2022.

“ Untuk tujuh tersangka judi online yang diamankan di Kecamatan Sungai Raya pasal yang disangkakan yaitu, pasal 45 Ayat 2 No. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 300 KUHP Jo 55, 56 KUHP , terangnya

" Sementara untuk satu orang tersangka yang diamankan di Kecamatan Batu Ampar dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan untuk kedua kasus judi online tersebut diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," ungkapnya

Selanjutnya Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka sebanyak enam orang dan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,11 gram, terhadap enam orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Nakotika diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved