Jualan Voucher Judi Online, Pria di Kubu Raya Belajar Dari Internet & Hasilkan Ratusan Ribu Perhari

'"Sudah 8 bulan, saya jual beberapa situs, saya jualnya kayak pulsa, 10 ribu harganya 12 ribu, kalau 25 ribu harnya 27 ribu, kalau sehari biasa untung

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Pria asal Kabupaten kubu Raya yang dimankan Polres Kubu Raya karena menjual voucher judi Online saat konferensi pers di Polres Kubu Raya, Rabu 24 Agustus 2022. 

"Dari keseluruhan tersangka merek mengakses 9 situs judi online, kita sudah melakukan penyitaan akun dan password, untuk penyedia tempat kita amankan juga karena kita anggap lalai, karena pada posisi operator memiliki kemampuan untuk mengakses seluruh komputer dan mengawasi apa yang dibuka oleh pemain, namun pemilik mengabaikan hal ini,"tuturnya.

Pasal yang kita persangkakan undang - undang ITE Pasal 27 Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar, para tersangka juga diancam dengan pasal 303 Jo 55 dan 56 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved