Pemilik Warnet di Kubu Raya Jadi Tersangka Pengungkapan Kasus Judi Online
AP mengaku telah membuka warnet sejak 5 tahun lalu, dan tak mengetahui adanya aktifitas pelanggan yang menggunakan tempat tersebut sebagai akses Judi
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus judi online, dan menggelar konferensi pers di depan aula Polres Kubu Raya, Rabu 24 Agustus 2022.
Pada konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.
Terdapat 9 tersangka pada pengungkapan kasus tersebut satu diantaranya berinisial AP sebagai penyedia tempat atau sebagai pemilik warnet yang berada di Jl. Raya Desa Kapur Sungai Raya Kubu Raya.
AP mengaku telah membuka warnet sejak 5 tahun lalu, dan tak mengetahui adanya aktifitas pelanggan yang menggunakan tempat tersebut sebagai akses Judi online.
"Saya buka warnet sekitar lima tahun," kata AP pemilik warnet.
• Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Judi Online, Pemain, Penjual Voucher dan Penyedia Tempat Diciduk
"Saya tidak tau karena saya memang punya tempat, tapi tidak menyediakan Judi online, " tambahnya.
AP juga mengatakan kegiatan warnet tersebut tidak ia pantau secara langsung, melainkan dengan adanya karyawan.
"Saya jarang ditempat, yang jaga anak buah saya," katanya.
"Jadi kita sudah berhasil mengamankan 9 tersangka berikut dengan barang bukti pada saat mereka sedang bermain dan kita mendapatkan laporan langsung menuju ke TKP dan mengamankan barang bukti," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa seperangkat komputer seperti 1 unit server induk, 7 CPU, 7 monitor, 7 keyboard, 7 mouse, 3 modem, dan 1 unit mikrotik Server induk.
Dari 9 tersangka tersebut, 7 orang di antaranya sebagai pemain, dan 1 orang sebagai penjual Voucher Judi online, dan 1 orang pemilik warnet.
Pengungkapan tersebut terdiri dari beberapa wilayah yang berbeda. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News