Info Stimulus

Cara Akses BPJS Kesehatan PBI, Berikut Syarat dan Jenis Fakes yang diterima Saat Berobat

Pemerintah memberikan stimulus untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui badan penyelenggara Jaminan Sosial.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Kartu BPJS-Berikut informasi Stimulus yang kami sajikann seputar keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan merupakan jenis keanggotaan PBI untuk memberikan jaminan kepada masyaraka kurang mampu. 

Masyarakat yang masuk ke DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Penetapan ini dilakukan dengan pendataan masyarakat miskin dari tingkat desa hingga nasional :

Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial di tingkat kabupaten dan kota melakukan pendataan langsung maupun rekomendasi bupati/wali kota/gubernur Verifikasi dan validasi data.

BPJS Kesehatan memproses pendaftaran

Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Yang Menunggak Bagi Peserta Non PBI Yang Dibayar Secara Mandiri

Selain ditetapkan oleh Menteri Sosial, masyarakat bisa mendaftarkan diri bila merasa tidak mampu dan perlu menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI ke DTKS.

Cara daftar DTKS, yaitu dengan mendaftar ke perangkat desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ).

Selanjutnya, perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyarawah persetujuan dan meneruskannya ke kepala desa/lurah, dinas sosial, bupati/wali kota, gubernur, hingga menteri sosial.

Kepersertaan BPJS Kesetan PBI dapat digunakan untuk mengakses berbagai layananan kesehatan, seperti biaya fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk operasi, biaya fasilitas kesehatan untuk bersalin.

BPJS Kesehatan PBI untuk bersalin akan menanggung biaya persalinan secara normal ataupun dengan tindakan operasi.

Demikianlah cara dan seputar informasi dari BPJS Kesehatan PBI yang kami berikan untuk memudahkan anda jika ingin berbagung dan mendapatkan cara-cara mengurusnya dengan benar, Kiranya informasi ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved