Info Stimulus
Cara Akses BPJS Kesehatan PBI, Berikut Syarat dan Jenis Fakes yang diterima Saat Berobat
Pemerintah memberikan stimulus untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui badan penyelenggara Jaminan Sosial.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-BPJS kesehatan dengan keanggotaan PBI adalah jenis layanan BPJS Kesehatan yang iuran perbulannya ditanggung negara.
Pemerintah memberikan stimulus untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui badan penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS kesehatan dengan Keanggotaan PBI diberikan agar setiap orang yang bergabung dalam kepesertaannya dengan kategori masyarakat kurang mampu.
Kategori ini diperuntukan kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Untuk kategori Fasilitas kesehatan yang didapatkan nantinya akan memperoleh fasilitas kesehatan kelas tiga.
Menganai fasilitas kesehatan yang diterima dan sesuai dengan kebijkan baru BPJS terkait pengahapusan sistem kelas, nantinya jika berobat di rumah sakit peserta PBI diberikan fakes yang sama layaknya kelas tiga.
Sebagai informasi tambahan saat ini pelayanan BPJS Kesehatan antara kepesertaan yang tergolong PBI atau Non PBI akan mendapatkan layanan yang sama tidak ada pembedaan.
Perbedaan keduanya hanya di cara membayar iurannya saja.
• Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Domisili, Simak Caranya Disini !
Nah, Berikut kami berikan informasi dan cara gabung BPJS Kesehatan PBI gratis.
Sebelum mendaftar perlu di garis bawahi bahwa kepesertaan PBI harus benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu, dan pastikan mempersiapkan segala dokumen berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI adalah dengan menjadi anggota DTKS.
Masyarakat yang masuk ke DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Penetapan ini dilakukan dengan pendataan masyarakat miskin dari tingkat desa hingga nasional :
Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial di tingkat kabupaten dan kota melakukan pendataan langsung maupun rekomendasi bupati/wali kota/gubernur Verifikasi dan validasi data.
BPJS Kesehatan memproses pendaftaran
Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.
• Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Yang Menunggak Bagi Peserta Non PBI Yang Dibayar Secara Mandiri
Selain ditetapkan oleh Menteri Sosial, masyarakat bisa mendaftarkan diri bila merasa tidak mampu dan perlu menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI ke DTKS.
Cara daftar DTKS, yaitu dengan mendaftar ke perangkat desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ).
Selanjutnya, perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyarawah persetujuan dan meneruskannya ke kepala desa/lurah, dinas sosial, bupati/wali kota, gubernur, hingga menteri sosial.
Kepersertaan BPJS Kesetan PBI dapat digunakan untuk mengakses berbagai layananan kesehatan, seperti biaya fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk operasi, biaya fasilitas kesehatan untuk bersalin.
BPJS Kesehatan PBI untuk bersalin akan menanggung biaya persalinan secara normal ataupun dengan tindakan operasi.
Demikianlah cara dan seputar informasi dari BPJS Kesehatan PBI yang kami berikan untuk memudahkan anda jika ingin berbagung dan mendapatkan cara-cara mengurusnya dengan benar, Kiranya informasi ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua. (*)